Audio Bumper

Monday, March 16, 2020

Tatalaksana Rabies

Apa yang harus dilakukan jika ada kasus gigitan hewan penular rabies seperti anjing (98% di Indonesia), kucing dan kera? maka sesuai dengan Juknis tatalaksana GHPR (Gigitan Hewan Penular  Rabies) Kemenkes RI, kita harus segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi ke penderita segera setelah mendengar ada kabar tersebut.

Pertolongan pertama pada korban adalah mencuci luka gigitan selama 15 menit dengan sabun dan air mengalir. Pencucian ini tanpa perlu menggunakan peralatan karena khawatir akan timbul kuka baru. Lalu luka dapat diberi antiseptik setelah dicuci (iodine/alkohol/ antiseptic lain yang aman). Lalu kaji data dengan formulir PE GHPR . Kemudian, laporkan hasil PE ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal untuk koordinasi lebih lanjut. Jika hewan dapat ditangkap, maka amankanlah dan observasi sampai dengan 2 minggu. Hewan yang benar-benar terkena rabies akan mati dalam waktu 2 minggu tersebut. 

Selama menunggu masa observasi tersebut, jika luka gigitan termasuk luka gigitan resiko rendah, maka tidak perlu VAR (Vaksi Anti Rabies). Namun jika tiba-tiba hewan tersebut mati, maka penderita luka resiko rendah pun tetap diberi VAR. Jika luka gigitan berresiko tinggi (jilatan/ luka mukosa, luka pada bahu (leher pundak kepala), jari tangan /kaki, luka daerah genetalia, luka yang dalam / luka yang banyak jumlahnya, maka langsung diberi VAR. Jika ternyata hewan sehat sampai dengan 14 hari, maka VAR dihentikan.

Pemeriksaan spesimen otak hewan dilaksanakan kerjasama dengan Dinas Peternakan setempat. Hanya jika hewan tersebut mati yang dilakukan pemeriksaan spesimen otak. Jika hasil pemeriksaan otak negatif, maka VAR dihentikan. Jika positif, maka teruskan dosis VAR sampai tuntas (hari ke 1, 7, 21).

No comments:

Post a Comment