Audio Bumper

Thursday, April 4, 2019

Instruksi Bupati cegah DBD

Bupati Tegal membuat instruksi tentang gerakan serentak pencegahan dan pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD). Penyakit DBD disebabkan oleh virus dengue, ditularkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegipty dan Aedes Albopictus, merupakan salah satu penyakit menular yang sampai saat ini belum ada obatnya. 

Penyakit ini berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), bahkan kematian. Pada musim hujan, biasanya di awal dan akhir tahun, diperlukan pencegahan dan pengendalian penyakit ini. Maka Bupati Tegal menginstruksikan kepada semua kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa/ Lurah, terutama daerah endemis/ sporadis untuk serentak melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Desa endemis adalah desa yang selama 3 tahun berturut-turut terdapat kasus DBD. Desa sporadis adalah desa yang dalam 3 tahun terakhir ada kasus DBD meskipun tidak berturut-turut tiap tahunnya. Total desa endemis di Kabupaten Tegal tahun 2018 ada 21 desa, dan desa sporadis sejumlah 197 desa. Sisanya disebut desa potensial DBD.

PSN yang diinstruksikan disini adalah melalui 3M plus, menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air dan mendaurulang barang bekas yang bisa menampung air hujan. Ditambah dengan kegiatan mencegah gigitan nyamuk seperti memelihara ikan pemakan jentik, memakai kelambu/ repelent anti nyamuk, mengurangi gantungan baju, menyediakan cahaya dan udara yang cukup dalam rumah untuk mengurangi kelembaban, memakai perangkap nyamuk (ovitrap/ larvitrap), dsb.

Bupati juga menginstruksikan penyuluhan intensif pada masyarakt agar bisa bersama-sama melakukan PSN. Masyarakat diharapkan aktif menjadi pemantau jentik di rumahnya masing-masing. Gerakan 1 rumah 1 jumantik dapat memberdayakan masyarakat untuk memantau kontainer (tempat air) yang ada di rumah masing-masing. Sehingga masyarakat bertanggung jawab atas lingkungannya sendiri. Tidak mungkin masyarakat melempar tanggungjawab kebersihan dan kesehatan lingkungannya kepada petugas kesehatan.

Bupati juga menginstuksikan agar semua pihak bisa melakukan kewaspadaan dini. Jika terdapat laporan / rumor kasus DBD, dapat segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberi pertolongan. Camat di wilayah endemis juga diinstruksikan membentuk Pojnakal DBD (kelompok kerja nasional) penyakit DBD. Untuk pelaksanaan fogging sebagai tatalaksana kasus DBD di lapangan, dilakukan secara selektif sesuai indikasi, berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi di lapangan.





Monday, April 1, 2019

Permudah pemeriksaan kontak erat dengan formulir cari bercak


Pemeriksaan kontak erat pasien kusta, dilakukan seketika itu juga ditemukan, baik pasien PB maupun MB. Kontak erat adalah orang yang sering bertemu dengan pasien tersebut, minimal 20 jam dalam seminggu. Pemeriksaan kontak erat pasien baru ini dengan tujuan mengetahui sumber penularannya. Dari siapa dia tertular?

Khusus untuk pasien MB, pemeriksaan kontak erat tidak hanya dilakukan seketika pasien itu ditemukan saja. Namun juga dilakukan setelah 3 tahun dari penemuan kasus kusta tersebut. Dilakukan selama 4 tahun berturut turut. Mengapa efektifnya hanya pada pasien MB? karena MB lebih menular daripada PB. Jadi, jika dihitung, pemeriksaan kontak erat pasien MB dilakukan sebanyak 5 kali.

Jika hal ini sudah jelas, sasaran juga sudah jelas, by name, by adress. Kita tahu kontak erat pasien mana saja yang akan dikunjungi tahun ini. Maka seharusnya, kita bisa melakukan perencanaan dengan matang untuk kegiatan ini. Kegiatan ini sudah masuk rutinitas program kusta, ini bukan sebuah acara khusus yang tiba-tiba diadakan. Maka, tidak ada alasan untuk tidak melakukan perencanaan untuk kegiatan ini, termasuk pembiayaan kegiatan.




Sebagai contoh, jika ditemukan pasien baru MB tahun 2014, maka seketika itu (tahun 2014) dilakukan pemeriksaan kontak erat. Tiga  tahun berikutnya, dilakukan lagi selama 4 tahun berturut-turut, yakni tahun 2017, 2018, 2019, 2020. Kunjungan ini adalah untuk mengetahui apakah sebelum pasien diobati MDT dahulu (tahun 2014) sudah menularkan ke orang lain? Jika iya, maka gejalanya akan muncul di tahun 2017 sampai dengan 2020 tersebut.


Tahun 2019 ini, pemeriksaan kontak erat kusta, adalah pasien MB temuan tahun 2013-2016. Mengapa bukan 2014-2017? Karena, jika mengambil range pasien 2014-2017, maka dikhawatirkan tidak sesuai sasaran. Hal ini melihat dari masa inkubasi kusta yaitu 2-5 tahun. 

Lebih jelasnya demikian. Jika pasien MB temuan tahun 2017 dimasukkan dalam pemeriksaan kontak erat tahun 2019 ini, dikhawatirkan belum genap 2 tahun minimal masa inkubasinya, dari saat temuan hingga pemeriksaan kontak erat. Maka bisa saja gejala cardinal sign belum muncul. Misalkan saja, pasien itu dulu ditemukan akhir tahun 2017, namun pelaksanaan pemeriksaan kontak erat adalah awal tahun 2019.

Jika pasien MB temuan tahun 2014, adalah pasien temuan terjauh untuk diperiksa kontaknya di tahun 2019 ini, dikhawatirkan belum genap maksimal masa inkubasi 5 tahun, dari saat temuan kasus hingga saat pelaksanaan pemeriksaan kontak erat. Misalkan saja, pasien itu dulu ditemukan akhir tahun 2014, namun pelaksanaan pemeriksaan kontak erat adalah awal tahun 2019. Maka bisa saja gejala belum muncul, siapa tahu gejala akan muncul di akhir-akhir masa inkubasi, yaitu akhir tahun 2019.

Maka dari itulah range pasien temuan kusta MB yang diambil adalah temuan tahun 2013-2016. Karena pada kasus temuan tahun tersebut, dipastikan semuanya sudah melewati rata-rata masa inkubasi. Diharapkan kita akan menemukan penderita tambahan lain, yang dulu sempat tertular pasien indeks kasus kita itu, sebelum dia minum obat MDT.

Bagaimana mungkin kita akan bisa melakukan semua pemeriksaan kontak erat itu dengan intensif? Satu indeks kasus saja kita harus mengunjungi 5 rumah, yakni rumah penderita, tetangga depan, belakang, kanan, kiri. Melakukan pemeriksaan inspeksi kulit (dengan cara melihat), mencari bercak ke semua anggota keluarga di rumah tersebut. Berapa total orang dan rumah yang harus kita kunjungi dan periksa? Indeks kasus yang sudah meninggal pun tetap kita kunjungi, karena kontak erat mereka tetap beresiko tertular dari saat indeks kasus masih hidup dulu.

Kita perlu mempertimbangkan waktu dan tenaga, belum lagi saat kunjungan kita hanya bisa jam kerja, sedangkan bisa jadi yang dikunjungi juga sedang bekerja, akhirnya tidak bertemu, tentu tidak efektif.

Ternyata, ada solusi praktis mengenai hal ini, yaitu menggunakan formulir cari bercak. Mirip kegiatan ICF. Formulir tersebut bisa kita bagi terlebih dahulu melalui kader kesehatan. Dengan formulir ini, kita memberi tanggung jawab kepada kepala keluarga untuk memeriksa anggota keluarganya apakah ada bercak putih/ kemerahan. 

Hanya inspeksi saja, yang bisa dilakukan di tahap ini. Soal mati rasa atau tidak, itu tahap pemeriksaan berikutnya dengan tenaga kesehatan. Ketersediaan waktu 1 atau 2 hari untuk melakukan pemeriksaan bercak oleh kepala keluarga ini, memberi waktu sedikit longgar bagi kepala keluarga untuk memeriksa anggota keluarganya yang mungkin kesibukan beraktivitasnya sampai sore atau larut malam. Artinya tahap pemeriksaan inspeksi ini, tidak tergantung dari ketersediaan waktu tenaga kesehatan untuk bertemu secara langsung dengan semua anggota keluarga.

Selanjutnya, setelah formulir itu di tandatangani oleh kepala keluarga. Kader bisa membawanya kembali ke tenaga kesehatan. Lalu, dari sinilah kita akan men-skrining-nya, mana yang ada bercaknya sajalah yang selanjutnya dijadwalkan bertemu dengan kita untuk melakukan test mati rasa. Untuk mengefektifkan tenaga, kader bisa menginformasikan langsung mengenai jadwal pertemuan dengan tenaga kesehatan berikutnya (test mati rasa), pada saat kader mengambil kembali formulir cari bercak.

Dengan demikian, tenaga kesehatan bisa menghemat waktu, tenaga dan lebih efektif melakukan pemeriksaan kontak erat kusta. Tentunya hal ini juga harus didukung dengan pendanaan penggandaan formulir dan transport kader.


by: Bagus Johan Maulana, SKM
Link terkait: donwload formulir cari bercak: https://bit.ly/2uC8289
Download formulir rekapitulasi hasil pemeriksaan kontak erat kusta