Audio Bumper

Friday, December 15, 2017

POKJANAL DBD WASPADA MENGHADAPI MUSIM HUJAN

Slawi - Musim hujan yang segera datang di akhir tahun ini biasanya akan disertai juga beberapa penyakit yang berhubungan dengan musim hujan itu seperti batuk, pilek dan juga Demam Berdarah Dengue (DBD). 


















Untuk itu Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Penanggulangan DBD kembali di revitalisasi melalui Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 605 tahun 2017 yang terdiri dari berbagai lintas sektor terkait seperti Kantor Bagian Kesra Setda, Bappeda dan Litbang, dan Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Pariwisata hingga Dinas Lingkungan Hidup, serta Organisasi masyarakat seperti Muslimat NU dan Aisyiyah.



 

 


Assisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tegal, Moh. Nur Ma'mun, SH, M.Hum yang membuka acara Rapat koordinasi POKJANAL DBD (14/12) di Ruang Candra Kirana Setda Kab. Tegal mengatakan bahwa "peran POKJANAL DBD sangat penting di bidangnya masing-masing". Beliau memaparkan bahwa anggaran daerah tidak bisa diandalkan untuk memberantas penyakit DBD karena ini harus dari upaya masyarakat untuk mencegahnya dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), maka tentunya Dinas Kesehatan pun tidak akan bisa mencegah DBD ini sendirian.

Nur Ma'mun menambahkan bahwa Pokjanal DBD harus ditindaklanjuti sampai ke tingkat desa dan harus bisa memberdayakan dana desa untu kkepentingan kesehatan. Dana desa selama ini masih berfokus pada pembangunan fisik, padahal sudah jelas di Permendes no.19 tahun 2017 bahwa dana desa bisa digunakan untuk peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar salah satunya adalah untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat seperti kampanye dan promosi hidup sehat untuk mencegah penyakit menular, itu bisa digunakan untuk melaksanakan PSN

 


Hadir dalam kesempatan itu Ari Dwi Cahyani, SKM, M.Kes sebagai Narasumber Kasie P2PM Bidang P2P Dinkes Kabupaten Tegal yang memaparkan tentang fase perjalanan penyakit Demam Berdarah. Ari menjelaskan tentang bahaya dan kewaspadaan DB pada saat turunnya demam itulah bisa terjadi fase syok. "Dana APBD II tahun 2018 untuk DBD turun hingga 50%, fogging saja hanya untuk 44 titik fokus saja". Artinya masyarakat jangan tidak tergantung fogging untuk mengatasi masalah DBD, apalagi fogging dapat berimbas mencemari lingkungan karena itu adalah obat insektisida.

 

 

Ari menambahkan bahwa gerakan PSN yang detik ini paling populer dan terbukti serta direkomendasikan secara Nasional adalah "Gerakan 1 rumah 1 jumantik". Gerakan ini memberdayakan anggota keluarga untuk menjadi juru pemantau jentik (jumantik) untuk rumah mereka sendiri-sendiri secara aktif melakukan PSN setiap minggunya. Jadi, tidak tergantung dari petugas kesehatan untuk melakukan PSN. Kegiatan ini sudah dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Tegal, sebagai contoh di Kecamatan Adiwerna ada 5 desa yang menggunakan dana desa untuk gerakan 1 rumah 1 jumantik, desa yang lain bisa mencontohnya.

Lintas sektor lain juga menyatakan siap untuk bersama-sama melakukan kewaspadaan penyakit DBD di awal musim hujan ini. Ketua Stikes Bhamada, Tri Agustina H, SST, M.Kes menyatakan Stikes dan mahasiswa siap membantu jika dibutuhkan karena tugas ini terkait dengan program pengabdian masyarakat perguruan tinggi. Hadir pula dr. Titien Widyaningsih kepala UTDC Kab. Tegal yang siap mengkoordinasikan kebutuhan darah terutama trombosit jika dibutuhkan oleh penderita DBD. 

 

Satu per satu anggota pokjanal lintas sektoral tersebut menjelaskan kesiapannya bekerja sama dalam menanggulangi penyakit DBD. "Harapannya semoga menghadapi musim hujan ini Kabupaten Tegal tidak ada kasus DBD yang meninggal" imbuh Ari.

Thursday, December 14, 2017

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018

PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit
seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS,
tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat
untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan
anak dan perlindungan Anak;
g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil,
nifas dan menyusui;
i) pengobatan untuk lansia;
j) keluarga berencana;
k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan
perlindungan Anak;
n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa
lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara
lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.