Audio Bumper

Thursday, March 9, 2017

Bahaya fogging DBD

Slawi - Fogging (pengasapan) nyamuk harus dilaksanakan sesuai dengan S.O.P (standar operating prosedur) karena ternyata ada dampak negatif dari fogging tersebut. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya dari fogging dan syarat dilaksanakannya fogging.

Bagaimanapun, insektisida untuk membunuh nyamuk adalah racun, asap karbon hasil pembakaran mesin fogging juga racun. Racun bagi manusia, binatang ternak, makanan dan lingkungan yang terpapar. 

Penyemprotan atau fogging ini juga hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara telur nyamuk, dan larva/jentik nyamuk yang ada di genangan air tidak terbunuh. 

Bagaimanapun, pengasapan atau fogging ini memang harus diminimalisir dan hanya di indikasikan khusus untuk kasus-kasus DBD yang terbukti telah terjadi penularan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penularan tersebut seketika. Bukan untuk pencegahan.

Dinas Kesehatan dan Puskesmas berpedoman pada Buku Pedoman Penanggulangan DBD, Kemenkes Ri tahun 2015, halaman 101, mengenai kriteria fogging ini. Tindakan pemberantasan Sarang Nyamuk adalah yang paling ditekankan kepada masyarakat untuk mencegah DBD dan memutus mata rantai penularan DBD.


 

 



Syarat fogging tersebut adalah :

Dalam rentang waktu 1 minggu, radius 20 rumah (radius 100 m)
1. ada 1 kasus Infeksi dengue baik DD/DBD (konfirmasi lab), plus 1 kasus tambahan infeksi dengue baik DD /DBD (konfirmasi lab) meninggal/ hidup. serta ditemukan jentik nyamuk lebih dari 5% pada daerah PE.
2. ada 1 kasus infeksi Dengue DD/DBD (konfirmasi lab), plus 3 suspek dengue (demam plus RL test positif), dan ditemukan jentik nyamuk  lebih dari 5% pada daerah PE
Keterangan:
* Kasus konfirmasi Lab adalah adanya data laboratorium yang menggambarkan adanya penurunan trombosit dan kenaikan Haematokrit.
Disebut DD jika klinis mengarah ke DD dan hasil laboratirum pemeriksaan Trombosit kurang dari 150 ribu dan Haematokrit naik minimal 5 persen.

Disebut DBD adalah jika pemeriksaaan klinis menyatakan itu DBD, serta hasil laboratorium menyatakan Trombosit kurang dari 100 rb dan Haematokrit naik minimal 20 persen.

* Kasus- kasus yang disebut berhubungan secara epidemiologis (penularan) adalah:
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 1 minggu dari kasus sebelumnya/ sesudahnya
Kasus tersebut terjadi di area radius 20 rumah dari kasus sebelumnya/sesudahnya (radius 100 m kurang lebih 20 rumah)
Kasus tersebut bisa hubungan kontak erat meskipun jarak rumah radius lbh dari 100 m, namun sering bertemu bersama, cth: sekolah di tempat yang sama.
* Fogging dilakukan radius 200 m, 2 kali dengan interval 1 minggu
* Jika tidak memenuhi jumlah kasus seperti syarat diatas maka hanya dilakukan PSN, abatisasi, dan penyuluhan, amati 1 minggu semenjak kasus terakhir

* Jika tidak ada tambahan kasus dan tidak ada jentik, maka hanya penyuluhan.

Rakerkesnas 2017