Audio Bumper

Tuesday, February 16, 2021

Kasus DBD Tegal tahun 2020 di fasilitas rawat inap

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani rawat inap kasus DBD di Kabupaten Tegal tahun 2020 bertambah dengan adanya dua rumah sakit baru, yakni RS. Hawari Essa yang terletak di Lebaksiu dan RS. Harapan Sehat di Slawi. Keduanya mulai melayani pasien BPJS pada awal tahun ini. Untuk meningkatkan kinerja P2DBD maka Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melakukan koordinasi dengan bagian Rekam Medis (RM) kedua RS tersebut. Bagian RM RS adalah pintu masuk manajemen informasi kasus DBD yang akan diintegrasikan dalam sistem informasi DBD se Kabupaten Tegal.



Berdasarkan data yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, selama tahun 2020 ada 371 kasus Demam Berdarah Dengue yang dirawat di fasilitas rawat inap, baik RS, klinik, maupun Puskesmas rawat inap, baik dalam maupun luar daerah Kabupaten Tegal, yaitu dengan rincian sebagai berikut:

RSUD Dr. Soeselo Slawi        : 153 kasus
RSI PKU Muhammadiyah      : 47 kasus
RS Adella                                : 24 kasus
RS TK.IV Pagongan               :   2 kasus
RS Palaraya                             : 41 kasus
RS Mitra Siaga                        : 43 kasus
RSUD Suradadi                       : 22 kasus
RS Harapan Sehat                    :  0 kasus
RS Hawari Essa                       : 10 kasus
Puskesmas Jatinegara              :   1 kasus
RS Kardinah Kota Tegal          : 12 kasus 
RS Harapan Anda Kota Tegal  : 13 kasus
Klinik Sejahtera                       :   3 kasus 


Dari RM, informasi yang diterima dari ruangan atau bangsal rawat inap akan diteruskan dalam tempo 24 jam ke group Whatsapp DBD Kabupaten Tegal, yang berisi seluruh programer DBD 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal. Maksud dibentuknya group WA ini adalah sebagai portal informasi tentang kasus DBD dan bertujuan untuk kewaspadaan dini penyakit potensial KLB DBD di lapangan. 

Dalam prosedur penanggulangan wabah, setiap informasi tentang penyakit potensial KLB harus segera diinformasikan ke level unit paling kecil administrasi pemerintah, yaitu pemerintah desa. Dengan tujuan untuk mengambil langkah-langkah penting antisipasi penyebaran penyakit potensial KLB tersebut. Dengan adanya group Whatsapp, kasus DBD bisa diketahui Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam tempo 24 jam sejak diagnosa ditegakkan. Kemudian Puskesmas akan menindaklanjuti laporan tersebut di lapangan dengan koordinasi pihak pemerintah desa meskipun pasien masih berada di RS. 

Tindakan Penyelidikan epidemiologi ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada tambahan kasus yang berhubungan secara epidemiologi dengan indeks kasus (kasus utama). Lalu untuk mengukur potensi penyebaran penyakit ini dari faktor lingkungan, yakni dengan mengetahui jumlah, sebaran dan intensitas jentik nyamuk yang ada di daerah epidemiologis indeks kasus tersebut. Juga sekaligus melakukan kewaspadaan dini pada temuan kasus suspek di lapangan, dengan pertolongan pertama dan pemantauan ketat serta rujukan. 

Kemudian melakukan antisipasi penyebaran kasus di lapangan melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pemberantasan sarang nyamuk, pemberian larvasida, dan jika dimungkinkan dilakukan pengasapan sesuai dengan indikasi. 

Dengan demikian, maka penting adanya sistem komunikasi informasi kasus DBD dari fasilitas kesehatan yang merawat kasus DBD dengan jejaring pengelola program di Dinas Kesehatan serta Puskesmas.  

No comments:

Post a Comment