Audio Bumper

Sunday, January 30, 2011

FOGGING BUKAN PENCEGAHAN DEMAM BERDARAH DENGUE

Sebenarnya apa yang salah dengan Informasi Edukasi selama ini? mengapa sudah seringnya sosialisasi ke masyarakat melalui berbagai media namun tetap saja ada kejadian masyarakat emosi menginginkan fogging (pengasapan) di suatu lokasi yang "katanya" telah berjangkit kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)? padahal utk pelaksanaan fogging ada berbagai syarat sesuai dengan hasil penyelidikan epidemiologi dan prosedur yang berlaku. 



Kriteria fogging sesuai dengan Buku Pedoman Penanggulangan DBD< Kemenkes tahun 2015, hal. 101, sbb:
1. ada 1 kasus Infeksi dengue baik DD/DBD (konfirmasi lab), plus 1 kasus tambahan infeksi dengue baik DD /DBD (konfirmasi lab) meninggal/ hidup. serta ditemukan jentik nyamuk >5% pada daerah PE.
2. ada 1 kasus infeksi Dengue DD/DBD (konfirmasi lab), plus 3 kasus panas tanpa sebab, dan ditemukan jentik nyamuk  lebih dari 5% pada daerah PE

Keterangan:
* Kasus konfirmasi Lab adalah adanya data laboratorium yang menggambarkan adanya penurunan trombosit dan kenaikan Haematokrit.
* Disebut DD jika klinis mengarah ke DD dan hasil laboratirum pemeriksaan Trombosit kurang dari 150 ribu dan Haematokrit naik minimal 5 persen.
* Disebut DBD adalah jika pemeriksaaan klinis menyatakan itu DBD, serta hasil laboratorium menyatakan Trombosit kurang dari 100 rb dan Haematokrit naik minimal 20 persen.

Kadang masyarakat juga berani mendiagnosa sendiri layaknya dokter, padahal utk mengatakan itu Demam Berdarah/ bukan harus menggunakan disiplin ilmu medis.
Di setiap kabupaten pasti Puskesmas/ Dinas pernah mengalami hal serupa, didatangi warga yang emosi sambil mengatakan "Mana gerakannya Puskesmas?/ Dinas!!? apakah harus nunggu ada korban yang meninggal baru mau nyemprot?". Bagaimanapun, pencegahan terbaik DBD adalah PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk). Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa tapi tidak membunuh jentik nyamuk yang ada di genangan air sebagai sarang nyamuk.

Kemenkes RI sudah lama melarang fogging untuk pencegahan DBD atau penyakit lainnya karna hanya menimbulkan kekebalan (resistensi) pada nyamuk atas insektisida, dan juga dampak buruk lain pada lingkungan dan kesehatan warga akibat insektisida yang terhirup. Pencegahan DBD hanya menggunakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) yaitu 3 M plus:

1. Menguras tempat penampungan air 
2. Menutup tempat penampungan air
3. Mendaur ulang barang bekas yg dapat menampung air
Plus menghindari gigitan nyamuk.

Dengan alasan apapun jika diluar kriteria fogging itu maka tidak diperbolehkan dilakukan fogging. Maka Dinkes dan jajarannya wajib menolak permintaan fogging yang tidak memenuhi standart kriteria dan mengawasi pihak-pihak tertentu yang kadang melakukan fogging pencegahan dengan alat fog/ obat/ petugas fogging sendiri tanpa ijin. Semua pelaksanaan Fogging harus dipantau, seijin dan dilaksanakan oleh Dinkes/ jajarannya.

1 comment:

  1. dampak krisis ekonomi yang ditimbulkan oleh pihak2 luar negeri yang dilanjutkan pemiskinan dan pembodohan rakyat yang sistimatis oleh pihak2 dalam negeri untuk mendapat simpati rakyat yang sebenarnya sudah dapat bangkit dari krisis, (beras miskin, pengobatan gratis, perawatan gratis, dll) yang berkepanjangan dan semakin tidak tepat sasaran berimbas timbul berbagai permintaan pelayanan kepada pemerintah terhadap sesuatu yang sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh rakyat atau meminta sesuatu untuk dilakukan walaupun tidak sesuai standardnya . masyarakat menjadi manja, malas, tidak produktif, pencuriga, perusak, pengambeg, nyingkrak, dll (krisis akhlak).

    ReplyDelete