Audio Bumper

Wednesday, March 18, 2020

Fogging Minded

Kenapa banyak orang menginginkan fogging? Karena dalam pikiran mereka, itu adalah solusi yang praktis. Entah untuk mencegah DBD, mengusir atau membunuh nyamuk, atau menanggulangi sebuah ledakan kasus DBD yang sedang terjadi. Salah paham tentang indikasi fogging ini tidak hanya di masyarakat awam, bahkan selevel pejabat daerah pun kadang tidak tahu indikasi fogging yang sebenarnya. 


Hasil gambar untuk fogging minded

Sebagai tenaga kesehatan, kita wajib meluruskan pemahaman di masyarakat. Mungkin persepsi yang keliru tentang fogging ini berawal dari persepsi yang keliru atas tindakan fogging yang pernah mereka lihat. Mereka mengira itu adalah tindakan untuk pencegahan bukan penanggulangan kasus. Kesalahpahaman ini bisa terjadi karena masyarakat tidak diberi tahu maksud dan tujuan adanya fogging saat itu, yakni karena adanya penularan kasus di tetangganya. Dan ini sungguh terjadi, pernah ada permintaan fogging untuk pencegahan kasus DBD (meskipun tidak ada kasus), ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal di awal musim hujan. 

Salah paham mengenai indikasi fogging juga bisa berupa pemahaman yang keliru bahwa fogging adalah ditujukan untuk mengusir atau membunuh nyamuk. Memang benar, banyak nyamuk akan mati dan terusir. Masyarakat pun bisa merasakannya beberapa saat setelah dilakukan fogging. Namun ada motif dibalik itu, bukan semata-mata untuk mengusir nyamuk saja. Tindakan itu dilakukan karena adanya penularan kasus yang melatarbelakanginya. Ini yang kadang tidak diketahui. Sehingga pernah terjadi juga, seorang kontraktor bangunan meminta Dinas Kesehatan memberikan tindakan fogging pada daerah yang akan dia bangun. Saat itu masih berupa semak-semak dan memang banyak nyamuk.

Hal lain yang membuat masyarakat kerap meminta fogging, adalah karena mereka tidak tahu bahayanya fogging. Mereka tidak tahu bahwa ada efek buruk dari insektisida dalam asap tersebut. Yang sejatinya adalah toksik (racun) bagi saluran pernapasan manusia, binatang ternak, dan lingkungan. Mereka jarang memikirkan hal itu.

Terlebih lagi efek buruk jangka panjang, seperti resiko terjadinya kekebalan nyamuk terhadap insektisida. Hal itu nyata-nyata terjadi karena efek fogging. Ada juga fenomena trans-ovarial, dimana mutasi genetik terjadi dalam siklus kembang biak nyamuk, sehingga telur baru sudah mengandung virus dengue di dalamnya. Hal ini merekomendasikan kita untuk lebih dini melakukan PSN sebagai pencegahan, terlambat jika hanya mengandalkan fogging untuk pengendalian.

Sungguh banyak masyarakat yang belum mengerti sampai sejauh itu. Kebanyakan dari mereka berpikir jangka pendek: fogging, nyamuk hilang, masalah selesai.

Satu hal lagi yang mendasari mengapa permintaan fogging begitu banyak di masyarakat, adalah karena mereka melihat contoh di daerah lain, bisa melakukannya, tanpa syarat adanya penularan kasus yang sedang terjadi. Hal-hal yang sedemikian seharusnya dihindari oleh tenaga kesehatan dalam memberikan rekomendasi tindakan fogging. Integritas kita dipertaruhkan dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat. Sekali kita mengijinkan dilakukannya fogging tanpa syarat keilmuan epidemiologi yang mendasarinya, maka hal itu menjadi contoh buruk. Akan semakin banyak masyarakat meminta fogging tanpa syarat. 

Kadang pula terjadi, fogging dilakukan "tanpa permisi". Dilakukan oleh pihak ketiga, entah penyedia jasa pengendalian vektor, swadaya, atau oleh sebuah organisasi. Mereka membeli alat fogging dan insektisida sendiri dan membayar tenaga pelaksana sendiri. 

Memang, alat fogging dan insektisida bisa dibeli dengan bebas. Internet menyediakan banyak info tentang hal itu. Namun kita punya Permenkes nomor 374 tahun 2010 yang mengatur bagaimana pengendalian vektor seharusnya dilakukan. Fogging memang bisa dilakukan pihak swasta, tentunya harus memiliki ijin operasional dari Dinkes. Dan fogging tersebut hanya dilakukan atas dasar hasil kajian surveilans epidemiologi tentang penyebaran penyakit tular vektor. Penyelenggara pengendalian vektor swasta yang menggunakan bahan kimia itu pun harus mempunyai tenaga entomolog dan tenaga kesehatan lingkungan yang terlatih, serta wajib melaporkan kegiatannya ke Dinas Kesehatan. Artinya, rekomendasi untuk dilakukan fogging atau tidak, tetap diberikan oleh Dinas Kesehatan. Dan kita punya aturan untuk itu.

No comments:

Post a Comment