Hal tersebut dikatakan oleh Ari, Kasie P3M Dinkes Kab. Tegal dalam penyuluhan kader kesehatan se wilayah kerja puskesmas Dukuhturi (27/1).
Kepala desa, tokoh masyarakat, bidan desa seringkali menjadi tempat keluh kesah dan laporan rumor dari warga secara langsung. Bahkan adanya bebasnya alur informasi masyarakat bisa melaporkan apapun langsung ke SMS bupati.
"Saya bingung menjelaskan ke masyarakat jika ternyata rumor tersebut bukan DBD (hanya demam biasa), soalnya warga langsung SMS ke Bupati" kata A.Sekhu, Kades Pengabean.
Istrinya, Khadijah, selaku Tim Penggerak PKK desa Pengabean menambahkan "mereka sukanya langsung minta fogging (semprot)" padahal belum pasti itu demam berdarah. Kebiasaan seperti ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun.
"iya, kita tenaga kesehatan yang ada di desa juga dituntut bisa mengayomi warganya termasuk dalam tindaklanjut rumor DBD" imbuh Indah Rosalina, bidan desa Pengabean.
Kapusk Dukuhturi dr. Titik, menjelaskan "Untuk bisa disebut Demam Berdarah Dengue atau Demam Dengue semuanya harus didukung bukti pemeriksaan laboratorium, untuk fogging juga ada syaratnya, semua harus sesuai standart". Penyemprotan juga ada efek buruknya selain mencemari lingkungan dengan racun insektisidanya, itu juga hanya membunuh nyamuk dewasa sementara jentik nyamuk masih hidup dan beberapa hari lagi menjadi nyamuk dewasa yang siap menggigit manusia.
"Jangan khawatir, setiap rumor DBD akan ditindaklanjuti, itu kewajiban kita" ujar Ari. Semua Rumor penyakit menular yang ada di masyarakay akan ditindaklanjuti dengan Penyelidikan Epidemiologi, jika terbukti benar maka akan dilakukan penanggulangan penyakit menular tersebut sesuai standar, jika terbukti tidak benar/ bukan penyakit menular yang potensial KLB maka Dinkes sudah membuat sistem klarifikasi rumor kepada masyarakat/ pelapor.
"Warga tetap dihimbau melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk daripada meminta fogging" tandasnya.
No comments:
Post a Comment