Audio Bumper

Tuesday, January 30, 2024

Target Kinerja Program Kusta 2024

    Tahun 2024 ini kita punya beberapa target dalam program kusta, di antaranya adalah:

1. CDR (Case Detection Rate) Angka temuan kasus baru
CDR kasus baru kusta yang ditetapkan dalam renstra kabupaten Tegal tahun 2024 adalah 11 per 100.000 penduduk. Jika estimasi jumlah penduduk menurut Pusdatin adalah 1.674.803, maka kab. Tegal harus menemukan 186 kasus baru di tahun 2024.


  
Untuk target penemuan kasus baru setiap puskesmasnya di tahun 2024 ini, maka perhitungannya adalah berapa rata-rata penemuan kasus kusta baru puskesmas tersebut dalam 5 tahun terakhir, lalu dihitung secara proporsional untuk target 186 penderita baru se Kab. Tegal tersebut.
    
Misalkan Puskesmas Pagiyanten:
Rata-rata temuan dalam 5 tahun terakhir: 31 pasien.
Maka 31 dibagi 179,6, lalu dikalikan 186, hasilnya adalah 32.1, dibulatkan menjadi 32.

2. Proporsi Kasus Baru Tanpa Cacat >90%.
Ini adalah parameter baru dalam program kusta, menggantikan parameter yang lama yaitu proporsi Cacat tingkat 2 dari kasus kusta baru. Proporsi kasus baru tanpa cacat di sini artinya adalah tanpa cacat sama sekali, baik tingkat 1 maupun tingkat 2.

3. Proporsi Kusta pada anak. Target < 5%
Ini adalah parameter lama dengan indikator yang sama.

4. RFT rate (Angka kepatuhan berobat) Target > 90 %
RFT Rate masih menekankan kita harus menekan default/drop out. RFT rate total untuk PB dan MB adalah harus lebih dari 90%.

Wednesday, January 10, 2024

7 Desa Endemis Kusta Di Kabupaten Tegal

Desa endemis kusta adalah wilayah dalam batas geografi administrasi desa yang di dalamnya terdapat infeksi yang terjadi secara terus menerus di tingkat dasar tanpa masukan dari faktor eksternal. Artinya kasus tersebut bukan karena import dari luar wilayah tersebut. 


Suatu desa endemis kuta sangat memungkinkan akan terjadi penularan dan munculnya kasus kusta baru di desa tersebut di periode berikutnya. Maka endemisitas suatu desa menggambarkan bagaimana potensial pemutusan rantai penularan kusta.

Ada 3 kriteria desa endemis kusta :
1. Ditemukan kasus kusta baru setiap tahunnya dalam 5 tahun terahir
2. Ditemukan kasus kusta dengan cacat tk 2 dalam 5 th terakhir
3. Ditemukan kasus kusta pada anak dalam 5 thn terakhir

Dengan kriteria tersebut, ada 7 desa endemis kusta per akhir 2023 di kabupaten Tegal, yaitu: 
1. wilayah Puskesmas Adiwerna: ds. Pesarean, ds. Pagedangan
2. wilayah Puskesmas Jatibogor: ds. Gembong dadi, ds. Jatibogor
3. wilayah Puskesmas Margasari: ds. Kalisalak
4. wilayah Puskesmas Pagiyanten: ds. Pedeslohor, ds. Lumingser 

Tuesday, January 9, 2024

Endemisitas DBD tahun 2023

 

Endemisitas Demam Berdarah Dengue (DBD) di Wilayah Puskesmas Kabupaten Tegal pada tahun 2023 menunjukkan tren yang hampir sama dengan tahun sebelumnya. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan di tahun sebelum nya harus di evaluasi. Dan dapat diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan komunitas dalam melawan endemisitas DBD yang terus meluas di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Tegal.

Pada tahun 2023, pola endemisitas DBD di Kabupaten Tegal masih berlanjut, dengan 26 dari 29 puskesmas tercatat sebagai endemis, seiring dengan situasi pada tahun 2022. Analisis data kasus selama tiga tahun terakhir (2021-2023) menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap program pencegahan dan penanggulangan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah.

Konsistensi data antara tahun 2022 dan 2023 menekankan urgensi tindakan efektif untuk menghadapi peningkatan kasus DBD dan mengurangi dampaknya secara menyeluruh di masa yang akan datang. Pemetaan desa-desa ke dalam kategori endemis, sporadis, dan potensial juga membantu dalam mengidentifikasi wilayah yang memerlukan perhatian khusus.


Berdasarkan pada grafik endemisitas DBD. Pada tahun 2021, tingkat endemisitas mencapai 41 dan meningkat menjadi 50 pada tahun 2022, namun mengalami penurunan menjadi 46 pada tahun 2023. Meskipun fluktuasi terjadi, tingkat endemisitas tetap relatif tinggi, menunjukkan adanya risiko dan prevalensi DBD yang perlu menjadi perhatian dalam konteks kesehatan masyarakat. Di sisi lain, sporadisitas DBD menunjukkan fluktuasi yang lebih kecil dari tahun 2021 hingga 2023, dengan nilai mulai dari 173 pada tahun 2021, naik menjadi 171 pada tahun 2022, dan mengalami kenaikan lagi menjadi 180 pada tahun 2023. Meskipun terdapat variasi, angka sporadisitas cenderung tetap dalam kisaran yang serupa, menandakan bahwa kasus sporadis DBD tidak mengalami perubahan drastis selama periode tersebut. Terakhir, potensialitas DBD mengalami penurunan signifikan dari 73 pada tahun 2021 menjadi 66 pada tahun 2022, dan tetap relatif rendah pada tahun 2023 dengan nilai 61. Penurunan potensialitas DBD dapat diartikan ketidak efektifan dalam melakukan program yang di jalan kan di tahun 2023, sehingga perlu di adakan nya evaluasi program dalam pencegahan dan penanggulangan DBD di Kabupaten Tegal.

Pentingnya evaluasi yang efektif karena kesamaan data antara tahun 2022 dan 2023. Perlunya tindakan evaluasi ini diperkuat untuk menghadapi lonjakan kasus DBD dan mengurangi dampaknya secara menyeluruh. Pemetaan desa ke dalam kategori endemis, sporadis, dan potensial memberikan dasar untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus. 

Oleh karena itu, pendekatan strategis dan tindakan pencegahan yang terfokus dapat diimplementasikan untuk mengatasi perubahan pola penyebaran penyakit ini dan melindungi masyarakat dari risiko DBD di masa yang akan datang. (faishal/unnes)

Data Desa Endemis DBD tahun 2023:

1. Wilayah Puskesmas Kramat: desa Dinuk
2. Wilayah Puskesmas Bangun Galih: desa Kertayasa
3. Wilayah Puskesmas Adiwerna: desa Adiwerna
4. Wilayah Puskesmas PagiYanten: desa Penarukan
5. Wilayah Puskesmas DukuhTuri: desa Pagongan, desa Pengabean, desa Kupu
6. Wilayah Puskesmas Kaladawa: desa Pacul
7. Wilayah Puskesmas Tarub: desa Jatirawa, desa Setu, desa Karangmangu, desa Brekat, desa Bulakwaru, desa Tarub
8. Wilayah Puskesmas Slawi: desa Kalisapu, desa Dukuhsalam, desa Slawi Kulon, desa Slawi Wetan, desa Procot, desa Kudaile
9. Wilayah Puskesmas DukuhWaru: desa Slarang Lor, desa Blubuk, desa Gumayun, desa Pedagangan, desa Kalisoka, desa Dukuhwaru
10. Wilayah Puskesmas Lebaksiu: desa Lebaksiu Kidul
11. Wilayah Puskesmas Kambangan: desa Tegal Andong, desa Pendawa
12. Wilayah Puskesmas Pangkah: desa Pangkah, desa Rancawiru
13. Wilayah Puskesmas Penusupan: desa Depok, desa Kendal Serut
14. Wilayah Puskesmas Kd. Banteng: desa Karang Anyar
15. Wilayah Puskesmas Balapulang: desa Bl Kulon, desa Bl Wetan
16. Wilayah Puskesmas Margasari: desa Margasari, desa Jatilaba, desa Karangdawa, desa Jembayat, desa Marga Ayu
17. Wilayah Puskesmas Kesambi: desa Kaligayam
18. Wilayah Puskesmas Pagerbarang: desa Rajegwesi, desa Randusari
19. Wilayah Puskesmas Bojong: desa Rembul, desa Bojong

Endemisitas DBD tahun 2022

Demam Berdarah Dengue (DBD) terus menjadi permasalahan kesehatan yang mendesak di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Tegal. Dengan laporan kasus DBD yang terus muncul setiap tahunnya, menjadi suatu keharusan untuk memahami endemisitas penyakit ini, serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggulanginya.


Analisis edemisitas Demam Berdarah Dengue (DBD) dapat dilakukan dengan memperinci data kasus selama tiga tahun terakhir, yakni dari 2020 hingga 2022. Tahapan ini melibatkan pengelompokan desa-desa di wilayah kerja setiap puskesmas di Kabupaten Tegal ke dalam tiga kategori utama, yaitu endemis, sporadis, dan potensial. Laporan kasus DBD tahun 2022 menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan dalam jumlah kasus dari tahun 2020 sampai 2022. Dari total 29 puskesmas yang tersebar di wilayah tersebut, sebanyak 26 di antaranya tergolong sebagai wilayah endemis DBD. 

Perlu dicatat bahwa edemisitas yang melibatkan sebagian besar puskesmas memerlukan tindakan darurat dalam pencegahan dan pengendalian. Oleh karena itu, upaya penguatan dalam hal pemantauan, penanganan kasus, dan edukasi masyarakat perlu ditingkatkan di wilayah tersebut. Koordinasi yang efektif antara puskesmas, pemerintah daerah, dan komunitas lokal menjadi sangat penting untuk mengatasi pelonjakan kasus DBD dan mengurangi dampaknya secara menyeluruh.


Berdasarkan data pada grafik di atas, endemisitas DBD dari tahun 2020 hingga 2022 menunjukkan tren yang menarik dalam perubahan tingkat penyebaran penyakit. Tingkat endemisitas meningkat secara signifikan dari 29 pada tahun 2020 menjadi 50 pada tahun 2022, menandakan peningkatan risiko dan prevalensi DBD dalam populasi di Kabupaten Tegal. Sementara itu, sporadisitas DBD menunjukkan fluktuasi yang relatif kecil, tetap stabil dari 174 pada tahun 2020 menjadi 171 pada tahun 2022, mengindikasikan bahwa kasus sporadis cenderung tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di sisi lain, potensialitas DBD mengalami penurunan yang cukup konsisten dari 84 pada tahun 2020 menjadi 66 pada tahun 2022, mencerminkan tingkat keberhasilan yang kurang baik dari tahun sebelum nya.

Penting untuk mencatat bahwa jumlah desa endemis yang masih tergolong tinggi pada tahun 2022 mengindikasikan kebutuhan mendesak akan langkah-langkah preventif yang lebih efektif. Kondisi ini memerlukan perhatian intensif terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi sebagai tempat berkembangnya kasus DBD. Perluasan wilayah yang rentan terhadap penyebaran penyakit ini memerlukan perencanaan strategis dan implementasi kebijakan yang lebih cermat. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam melaksanakan program pencegahan dan kontrol DBD. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak penyakit dan meminimalkan risiko penularannya di masa mendatang. (faishal/unnes)

Data Desa Endemis DBD tahun 2022:

1. Wilayah Puskesmas Kramat: desa Kertaharja, desa Dinuk, desa Munjung Agung
2. Wilayah Puskesmas Bangun Galih: desa Kramat, desa Kertayasa
3. Wilayah Puskesmas Suradadi: desa Surodadi
4. Wilayah Puskesmas Adiwerna: desa Adiwerna
5. Wilayah Puskesmas Pagiyanten: desa Penarukan
6. Wilayah Puskesmas DukuhTuri: desa Pepedan, desa Pekauman Kulon
7. Wilayah Puskesmas Talang: desa Pegirikan
8. Wilayah Puskesmas Tarub: desa Bulakwaru
9. Wilayah Puskesmas Slawi: desa Kalisapu, desa Dukuhsalam, desa Slawi Kulon, desa Slawi Wetan, desa Kagok, desa Procot, desa Kudaile
10. Wilayah Puskesmas Dukuh Waru: desa Slarang Lor, desa Pedagangan, desa Kalisoka, desa Dukuhwaru
11. Wilayah Puskesmas Lebaksiu: desa Lebaksiu Kidul, desa Lebaksiu Lor, desa Timbangrejo
12. Wilayah Puskesmas Kambangan: desa Tegal Andong, desa Pendawa
13. Wilayah Puskesmas Pangkah: desa Pangkah, desa Pecabean, desa Rancawiru
14. Wilayah Puskesmas Penusupan: desa Bogares Kidul, desa Depok, desa Penusupan, desa Kendal Serut
15. Wilayah Puskesmas Kd. Banteng: desa Karang Anyar
16. Wilayah Puskesmas Balapulang: desa Balapulang Kulon, desa Balapulang Wetan
17. Wilayah Puskesmas Kalibakung: desa Karang Jambu
18. Wilayah Puskesmas Margasari: desa Margasari, desa Jatilaba, desa Karangdawa, desa Jembayat, desa Marga Ayu
19. Wilayah Puskesmas Kesambi: desa Dukuhtengah, desa Prupuk Selatan
20. Wilayah Puskesmas Pagerbarang: desa Rajegwesi, desa Randusari
21. Wilayah Puskesmas Bojong: desa Rembul, desa Bojong