Desa endemis kusta adalah wilayah dalam batas geografi administrasi desa yang di dalamnya terdapat infeksi yang terjadi secara terus menerus di tingkat dasar tanpa masukan dari faktor eksternal. Artinya kasus tersebut bukan karena import dari luar wilayah tersebut.
Suatu desa endemis kuta sangat memungkinkan akan terjadi penularan dan munculnya kasus kusta baru di desa tersebut di periode berikutnya. Maka endemisitas suatu desa menggambarkan bagaimana potensial pemutusan rantai penularan kusta.
Ada 3 kriteria desa endemis kusta :
1. Ditemukan kasus kusta baru setiap tahunnya dalam 5 tahun terahir
2. Ditemukan kasus kusta dengan cacat tk 2 dalam 5 th terakhir
3. Ditemukan kasus kusta pada anak dalam 5 thn terakhir
Dengan kriteria tersebut, ada 7 desa endemis kusta per akhir 2023 di kabupaten Tegal, yaitu:
1. wilayah Puskesmas Adiwerna: ds. Pesarean, ds. Pagedangan
2. wilayah Puskesmas Jatibogor: ds. Gembong dadi, ds. Jatibogor
3. wilayah Puskesmas Margasari: ds. Kalisalak
4. wilayah Puskesmas Pagiyanten: ds. Pedeslohor, ds. Lumingser
No comments:
Post a Comment