Audio Bumper

Thursday, August 18, 2022

Paket pedoman kusta

Permenkes nomor 11 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
Buku Pedoman Nasional Pengendalian Penyakit Kusta 2012
Buku Atlas Kusta 2013 
Algoritma kusta 2013
PNPK Kusta 2019



Silahkan download  di sini

Monday, June 27, 2022

Cegah Cacat Kusta, Dinkes Tegal Dukung Riset Keterlambatan Penemuan Kusta

Keterlambatan penemuan kasus kusta masih menjadi masalah dalam program pengendalian penyakit kusta. Hal ini ditunjukan melalui parameter proporsi cacat tk. II dari kasus kusta baru yang ditemukan. Semakin tinggi persentasinya, menggambarkan penemuan kasus kusta yang terlambat. Dalam 10 tahun terakhir, proporsi cacat tingkat II masih di atas target yang tentukan, yakni maksimal 5%, baik di Kabupaten Tegal maupun di tingkat Provinsi Jawa Tengah. 



Seharusnya, sebelum pasien mengalami stadium reaksi, bahkan sejak munculnya tanda dan gejala kusta seperti bercak mati rasa, sesegera mungkin pasien tersebut ditemukan dan diobati.

Kecacatan yang timbul pada penderita kusta, menandakan pasien tersebut tidak terdeteksi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten sejak dini. Pasien cenderung menganggap bercak mati rasa bukanlah sebuah penyakit yang serius, sebelum memberikan dampak gangguan kesehatan yang bermakna. Sampai saat timbul stadium reaksi, barulah pasien merasakan gangguan kesehatan dari gejala peradangannya. 

Pada stadium reaksi itu pun tidak semua penderita mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat. Bisa jadi penderita tidak berobat ke tempat pelayanan kesehatan. Mereka mengobati dirinya sendiri dengan persepsi pengetahuan yang mereka miliki, membeli obat sendiri, atau berobat ke pengobatan tradisional. Atau bisa jadi penderita berobat ke tempat pelayanan kesehatan namun proses anamnesa dan kompetensi tenaga kesehatan tidak cukup untuk menemukan diagnosa kusta.

Akhirnya, jika stadium reaksi tidak segera tertangani secara adekuat, maka timbullah kecacatan, baik cacat tingkat I maupun cacat tingkat II. Kecacatan inilah yang menjadi perhatian serius karena berdampak pada berkurangnya produktivitas. Kecacatan ini seharusnya dapat dicegah dan dihindari sejak awal dengan kesadaran masyarakat tentang kesehatannya, peningkatan akses pelayanan kesehatan ke masyarakat, kompetensi petugas kesehatan dalam mendiagnosa penyakit kusta, dan peningkatan penemuan kasus kusta secara aktif di masyarakat dengan berbagai kegiatan seperti intensive case finding, rapid village survey, pemeriksaan anak sekolah, pemeriksaan kontak erat.   

Dari berbagai alternatif strategi tersebut, keputusan yang akan diambil oleh pemangku kebijakan haruslah berbasis data dan fakta di lapangan. Dan untuk memenuhi kebutuhan data tersebut diperlukan adanya penelitian atau riset. Namun untuk mewujudkan sebuah riset, seringkali kekurangan kualitas dan kuantitas sumber daya di daerah menjadi kendala. 

Untuk itu, Dinas Kesehatan kabupaten Tegal sangat mendukung pihak-pihak yang berniat melakukan riset yang bermanfaat untuk kepentingan program pengendalian penyakit kusta. Seperti kalangan mahasiswa atau akademisi yang menjalankan tugas akhir, atau penelitian independen tentang kusta. 

Bulan Juni ini Dinas Kesehatan memberikan dukungan kepada tim riset yang dipimpin oleh Yudhi Darmawan, dosen Universitas Diponegoro yang sedang mengenyam pendidikan doktoral. Tim yang terdiri dari 10 enumerator ini meneliti tentang tingkat keterlambatan penemuan kasus kusta. Selama ini belum pernah dilakukan penelitian seberapa lama pasien tersebut tidak terdeteksi sebagai penyakit kusta oleh tenaga kesehatan, sejak awal timbul tanda/gejalanya.    


Dengan berbekal materi analisa situasi, kebijakan program, gambaran umum penyakit kusta dan teknis penelitian dari kepala seksi P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), wasor kusta dan pimpinan tim riset, tim enumerator tersebut terjun ke lapangan untuk mengumpulkan data dari 160 responden yang berada di 28 wilayah Puskesmas di kabupaten Tegal. 

Hasilnya, ternyata penemuan kasus kusta di Kab. Tegal rata-rata memiliki keterlambatan lebih dari 1 tahun. Ini menjadi perhatian bagi Dinas Kesehatan untuk menyikapi dengan menyiapkan rencana tindak lanjut. Penelitian-penelitian semacam ini harus mendapat dukungan penuh karena dapat memberikan kontribusi nyata. Tidak hanya manfaat untuk batang tubuh ilmu pengetahuan namun juga untuk strategis pelaksanaan program pengendalian penyakit kusta.

Wednesday, June 22, 2022

Warga Dua RT di Lumingser Minum Obat Pencegahan Kusta

Kegiatan kemoprofilaksis kusta di kabupaten Tegal telah  dimulai sejak tahun 2020. Kegiatan pemberian obat untuk mencegah penyakit kusta ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. Pada tahun 2020, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode pendekatan kontak. Yaitu dengan memberi obat Rifampisin sesuai dosis pada seluruh kontak erat penderita kusta yang ditemukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Kegiatan ini masih berjalan hingga saat ini, dengan sasaran kontak erat penderita kusta baru yang ditemukan di seluruh wilayah kabupaten Tegal.


Khusus pada tahun 2022 ini, terdapat kegiatan kemoprofilaksis khusus dengan metode mini blanket yang diberikan pada warga desa Lumingser Rt 12 dan 14. Metode mini blanket adalah pendekatan gabungan antara metode kontak erat dan blanket. Blanket adalah pendekatan kemoprofilaksis kusta dengan sasaran seluruh penduduk di suatu daerah. Biasanya dilakukan pada suatu desa/daerah yang terisolir, terpencil dengan akses terbatas dan pelayanan kusta yang kurang memadai. 

Metode mini blanket dilaksanakan pada suatu area tertentu yang skalanya lebih kecil, seperti area rukun tetangga/rukun warga/pedukuhan, dengan asumsi seluruh warga di area tersebut telah menjadi kontak erat penderita kusta. 

Terpilihnya desa Lumingser menjadi sasaran kegiatan ini adalah karena angka penemuan kasus kusta baru/CDR (Case Detection Rate) tertinggi di kabupaten Tegal. Selama 5 tahun terakhir, CDR kusta desa Lumingser sebanyak 186 penderita per 100.000 penduduk. Lumingser memiliki 44 kasus baru kusta dalam 5 tahun terakhir di antara 4.720 penduduknya. Jika dilihat dalam skala lebih kecil, RT 12/RW 2 dan RT 14/RW 2 lah yang memiliki penderita terbanyak, masing-masing 6 penderita dalam 5 tahun terakhir.

Kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022 tersebut telah berhasil memberikan obat pada 428 penduduk dari total sasaran 517 penduduk kedua RT itu. Artinya cakupannya telah mencapai 82%, dari yang ditargetkan minimal 80%. 

Mengacu hasil riset pelaksanaan kemoprofilaksis sebelumnya di daerah lain, kegiatan ini dapat memberikan perlindungan hingga 63% terhadap penyakit kusta. Dan untuk mengevaluasi efektivitas pemberian kemoprofilaksis tersebut, perlu dilakukan pengamatan beberapa tahun ke depan. Jumlah warga yang telah diberikan obat kemoprofilaksis namun tetap tertular kusta harus kurang dari 5%. Semoga desa Lumingser dapat mewujudkannya. (bjm/epid)

Penuhi Target, Cakupan Pemberian Obat Cacing di Tegal Capai 97%

Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) kecacingan tahun 2022 ini masih diagendakan 2 periode. Periode I di bulan Februari, dan periode II di bulan Agustus. Sejak ditetapkannya Kabupaten Tegal menjadi daerah lokus intervensi penurunan stunting melalui salinan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor Kep. 42/M.PPN/HK/04/2020, maka sejak tahun 2021 POPM kecacingan diberikan 2 kali (periode). 



Seperti yang kita ketahui, salah satu penyebab stunting (kerdil) adalah malabsorpsi nutrisi yang disebabkan oleh kecacingan.  Maka, Februari lalu dengan menyasar anak usia 1-12 tahun, obat cacing Albendazole didistribusikan secara optimal melalui Puskesmas ke posyandu, TK/PAUD, SD/MI se-Kabupaten Tegal. 

Anak usia 12-23 bulan dianjurkan minum obat cacing Albendazol 200 mg, dan anak usia 2-12 tahun dengan dosis 400 mg, diminum di depan petugas Puskesmas langsung yang mengunjungi setiap lokasi pemberian. Sejumlah 1559 posyandu dan 921 SD/MI berhasil dikunjungi oleh petugas dan hasilnya 273.950 anak dari 282.311 sasaran berhasil minum obat cacing (97%). Cakupan ini melebihi yang ditargetkan, yakni minimal 95% dari sasaran.

Pemerintah berharap dengan kegiatan rutin POPM kecacingan 2 x setahun pada anak sekolah dan prasekolah ini akan dapat menurunkan angka stunting, mencetak generasi muda yang cerdas, sehat dan produktif. (bjm/epid)

Thursday, February 3, 2022

Efek samping MDT









Sunday, November 21, 2021

Target Penemuan Kasus Baru Kusta 2022

Masih di tengah kondisi pandemi Covid-19, program kusta tetap berjalan agar tidak menjadi terabaikan. Dengan memanfaatkan celah waktu dan tenaga yang ada dari kesibukan vaksinasi yang terus ditarget untuk menuju herd immunity Kabupaten Tegal. Untuk penemuan kasus baru kusta di tahun 2022, Kabupaten Tegal menarget CDR 11,5 per 100 ribu penduduk. Yakni jatuh pada angka 184 kasus baru.   

Maka dengan mengambil rata-rata penemuan kasus baru dalam 5 tahun terakhir, berikut ini target penemuan baru kusta per Puskesmas untuk tahun 2022: 


Semoga target penemuan kasus baru kusta tersebut dapat dipenuhi dan menunjukan sebuah progresivitas perbaikan program seiring dengan dilaksanakannya Kemoprofilaksis menuju eliminasi kusta Kabupaten Tegal.

Sunday, October 3, 2021

DBD elektronik, perangkat laporan DBD di Kabupaten Tegal


Pentingnya sistem informasi kesehatan, untuk mencatat, melaporkan, mendistribusikan data kesehatan . Selanjutnya dapat diorganisasikan sesuai dengan keperuntukannya. Terlebih data DBD, butuh keakuratan, keterkinian, dan kecepatan distribusi untuk pengambilan keputusan di lapangan. Mengingat DBD adalah salah satu penyakit potensial wabah yang butuh kewaspadaan dini dan respon cepat untuk menanggulangi kasus dan mengantisipasi penularan lebih lanjut.  

Dinas Kesehatan Provinis Jawa Tengah menginisiasi sebuah inovasi perangkat lunak berbasis program Microsoft Excel untuk memfasilitasi keperluan tersebut. Software "DBD elektronik", demikian mereka menyebutnya. Sebuah sistem informasi yang didesain untuk mekanisme pelaporan yang rutin, otomatis pengolahan data, lengkap, dan determinan dalam pendiagnosaan. Software ini telah direkomendasikan oleh komisi ahli DBD tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dengan berbagai parameter klinis dan konfirmatif laboratoris, software ini mampu menyimpulkan diagnosa pasien tersebut apakah DBD, DD, DSS, ataupun bukan DBD/DD.

Kabupaten Tegal telah menerapkan DBD elektronik sejak awal tahun 2021, sebagai satu-satunya laporan yang paling lengkap dan bisa dipercaya dalam program pengendalian penyakit DBD. Dari entry-an data rekam medis penyakit Dengue di fasilitas rawat, data tersebut akan diteruskan berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten, Provinsi. Rekapitulasinya akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI. Software ini dilaporkan melalui email setiap hari Senin pada minggu berikutnya, ke alamat email: surveilanstegal@yahoo.co.id. Tentunya prosedur pengisian dan penulisan datanya secara teknis memiliki aturan yang perlu pahami dan disepakati oleh petugas rekam medis agar terjadi kesamaan persepsi. 
 
Misalnya dalam hal mengisi kolom gejala klinis. Petugas rekam medis harus mengetahui berapa kadar protein albumin dalam darah pasien, sehingga disebut hipoalbuminemia, Berapa ukuran tekanan darah pasien sehigga masuk kategori hipotensi. Berapa jumlah nadi pasien dalam satu menitnya sehingga masuk kategori nadi cepat. Kecermatan dalam hal ini penting karena data yang dimasukkan akan mempengaruhi algoritma pendiagnosaan yang telah dirumuskan. Kekeliruan entry data akan berimbas pada rekomendasi kekeliruan diagnosa. Sehingga pasien yang didiagnosa oleh dokter penanggungjawab sebagai DD, bisa jadi software menyimpulkannya berbeda. Problematika keakuratan data ini akan mengakibatkan rusaknya validitas data hingga ke pusat (Kemenkes). 

Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal selalu rutin melakukan absensi ketepatan dan kelengkapan laporan DBD elektronik setiap minggunya. Dan melakukan validasi konfirmasi atas pengisian data tersebut. 



 

Monday, July 26, 2021

Gambaran Chikungunya di Kabupaten Tegal

Chikungunya adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Chikungunya (CHIKV) yang ditularkan lewat gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus. Chikungunya memiliki masa inkubasi antara 1 sampai 12 hari namun biasanya hanya berlangsung dalam 2 sampai 3 hari. Chikungunya sendiri memiliki gejala yang sama dengan demam berdarah dengue yaitu demam tinggi, sakit kepala, menggigil, mual, muntah, nyeri sendi dan otot, sakit perut, dan bintik-bintik merah pada kulit. 


Seperti yang kita tahu, Kabupaten Tegal merupakan daerah endemis DBD yang mana tidak menutup kemungkinan vektor yang berperan yaitu Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus dapat menularkan demam Chikungunya juga.

 


Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal pada Tahun 2020 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 242 penderita dengan 154 penderita perempuan dan 88 penderita laki-laki. Dari 29 Puskesmas d Kabupaten Tegal, 8 puskesmas melaporkan bahwa di wilayahnya memiliki kasus Chikungunya, yaitu Adiwerna, Danasari, Kaladawa, Kambangan, Lebaksiu, Kedungbanteng, Tarub, dan Kramat. Puskesmas Kaladawa menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 87 penderita dengan 63 penderita perempuan dan 24 merupakan penderita laki-laki.

 



Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal pada Januari hingga Mei 2021 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 271 penderita dengan 129 penderita laki-laki dan 142 penderita perempuan. Hingga Mei 2021, jumlah total kasus Chikungunya melebihi total kasus Chikungunya dari tahun sebelumnya. Dari 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal, 9 puskesmas melaporkan bahwa diwilayahnya memiliki kasus Chikungunya, Kedungbanteng, Slawi, Kaladawa, Balapulang, Lebaksiu, Kambangan, Kramat, Pagiyanten dan Kalibakung. Puskesmas Balapulang menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 72 penderita.

Bersamaan dengan merebaknya COVID-19 di bulan Maret 2020, kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal juga ikut merebak dimulai pada bulan April 2020. 

 



Melihat grafik diatas, penemuan kasus chikungunya pada tahun 2020 cenderung fluktuatif. Kasus paling tinggi terdapat pada bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 62 kasus. Bulan Juli tersebut adalah peningkatan kasus terbanyak dari bulan sebelumnya, yang hanya terdapat 14 kasus. Pada bulan September, kasus chikungunya mengalami penurunan secara drastis dari Juli dengan 62 kasus menjadi 3 kasus.



Melihat grafik diatas, penemuan kasus chikungunya pada Januari hingga Mei 2021 cenderung fluktuatif. Kasus paling tinggi terdapat pada bulan April yaitu sebanyak 115 kasus. Peningkatan kasus paling tajam terjadi pada bulan April tersebut.

Incidence rate adalah frekuensi penyakit atau kasus baru yang berjangkit dalam masyarakat di suatu tempat atau wilayah atau negara pada waktu tertentu (umumnya 1 tahun) dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mungkin terkena penyakit baru tersebut. Incidence rate kasus Chikungunya pada tahun 2020 dapat dilihat dibawah ini.


IR = Jumlah kasus baru pada periode waktu tertentu     x 100.000

                        Jumlah populasi beresiko

     =      242        x 100.000

         1566587

     = 15.45 ≈ 15

Artinya, dari 100.000 penduduk di Kabupaten Tegal terdapat 15 orang yang menderita chikungunya pada tahun 2020.

Untuk menekan kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal bebas diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat yaitu dengan melakukan 3M Plus (menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, mengubur barang bekas, menghindari gigitan nyamuk, tidur memakai kelambu dan memakai obat nyamuk atau lotion anti nyamuk). Upaya pengendalian penularan kasus Chikungunya dilakukan dengan melakukan fogging atau pengasapan sesuai dengan indikasi. Perlu kontribusi dari masayarakat dan pemerintah setempat agar upaya pencegahan dan pengendalian chikungunya dapat berjalan baik dan tepat sasaran. 


Ditulis oleh Fitriyah Noor Salsabila A 

(Mahasiswa FKM UNDIP, PKL Dinkes Kab. Tegal 2021)


.

 

 


KTP petugas foging 


Monday, July 12, 2021

Endemisitas DBD di Kabupaten Tegal tahun 2020


Demam Berdarah Dengue atau yang lebih dikenal dengan DBD sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang paling umum ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Hampir setiap tahunnya sebanyak 35 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah melaporkan kasus DBD, termasuk Kabupaten Tegal.

Endemisitas DBD di Kabupaten Tegal pada tahun 2020 ditentukan dari ada atau tidaknya kasus DBD selama tiga (3) tahun terakhir, yaitu tahun 2018 – 2020. Desa – desa di wilayah kerja seluruh puskesmas di Kabupaten Tegal dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu endemis, sporadis, dan potensial.

Suatu desa dikategorikan sebagai endemis apabila dalam 3 tahun berturut – turut terdapat kasus DBD. Kategori sporadis artinya suatu wilayah desa terdapat kasus DBD dalam 3 tahun terakhir tetapi tidak berturut – turut. Sementara itu, desa akan dikelompokkan ke dalam kategori potensial apabila tidak terdapat kasus DBD selama 3 tahun terakhir tetapi memiliki potensi untuk perkembangan kasus yang ditandai dengan laporan keberadaan jentik nyamuk oleh Juru Pengawas Jentik (Jumantik).

Berdasarkan laporan kasus pada tahun 2020, sebanyak 22 dari 29 wilayah puskesmas di Kabupaten Tegal masuk ke dalam kategori endemis DBD dan 7 puskesmas termasuk kategori sporadis. Dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya, jumlah ini sama dengan tahun 2019 dan meningkat dari tahun 2018. Pada tahun 2019, sebanyak 22 wilayah puskesmas dikategorikan endemis DBD dan 7 puskesmas dikelompokkan ke dalam sporadis. Sebanyak 20 wilayah puskesmas pada tahun 2018 endemis DBD dan 9 puskesmas lainnya sporadis DBD.

Dari 29 puskesmas, terdapat 29 desa dari total 287 desa di seluruh wilayah kerja puskesmas Kabupaten Tegal yang tergolong desa endemis DBD pada tahun 2020. Sebanyak 174 desa di antaranya tergolong sebagai desa sporadis DBD dan sisanya sebanyak 84 desa masuk ke dalam kategori desa potensial DBD. Wilayah Puskesmas Slawi merupakan wilayah dengan jumlah desa endemis DBD terbanyak, yaitu 5 desa. Kemudian diikuti oleh Puskesmas Lebaksiu dengan 3 desa endemis DBD, Puskesmas Kramat, Puskesmas Dukuhturi, Puskesmas Kedung Banteng, Puskesmas Pangkah, dan Puskesmas Margasari yang masing – masing memiliki 2 desa endemis DBD.

Masih cukup banyaknya wilayah desa di Kabupaten Tegal yang berstatus endemis DBD, serta sebagian besar wilayah yang dikategorikan sporadis DBD perlu menjadi perhatian lebih untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian. Terlebih, wilayah – wilayah yang berpotensi menjadi tempat berkembangnya kasus DBD juga masih begitu luas. Dibutuhkan penguatan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di setiap lingkup terkecil wilayah kabupaten, yaitu RT atau RW. Penemuan kasus baru juga harus diupayakan sedini mungkin agar dapat mendapat penanganan lebih cepat dan mencegah dari implikasi buruk kesakitan atau kematian. Peran jumantik – jumantik di setiap desa pun perlu diperkuat.

 

Penulis: Mailan Lasagi

Mahasiswa FKM Undip. PKL Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2021