Selamat Datang di blog Surveilans yang membahas tentang Surveilans Penyakit, Bencana dan surveilans haji resmi milik Dinas Kesehatan Kabupaten tegal Jl. Dr. Soetomo 1C Slawi Kab. Tegal telp 0283 491644, fax 0283 491674 email: surveilanstegal@yahoo.co.id
Audio Bumper
Thursday, August 18, 2022
Paket pedoman kusta
Monday, June 27, 2022
Cegah Cacat Kusta, Dinkes Tegal Dukung Riset Keterlambatan Penemuan Kusta
Wednesday, June 22, 2022
Warga Dua RT di Lumingser Minum Obat Pencegahan Kusta
Penuhi Target, Cakupan Pemberian Obat Cacing di Tegal Capai 97%
Thursday, February 3, 2022
Sunday, November 21, 2021
Target Penemuan Kasus Baru Kusta 2022
Sunday, October 3, 2021
DBD elektronik, perangkat laporan DBD di Kabupaten Tegal
Monday, July 26, 2021
Gambaran Chikungunya di Kabupaten Tegal
Chikungunya adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Chikungunya
(CHIKV)
yang ditularkan lewat gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus. Chikungunya
memiliki masa inkubasi antara 1 sampai 12 hari namun biasanya hanya berlangsung
dalam 2 sampai 3 hari. Chikungunya sendiri memiliki gejala yang sama dengan
demam berdarah dengue yaitu demam tinggi, sakit kepala, menggigil, mual,
muntah, nyeri sendi dan otot, sakit perut, dan bintik-bintik merah pada kulit.
Seperti yang kita tahu, Kabupaten Tegal merupakan daerah endemis DBD yang mana tidak menutup kemungkinan vektor yang berperan yaitu Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus dapat menularkan demam Chikungunya juga.
Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal pada Tahun 2020 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 242 penderita dengan 154 penderita perempuan dan 88 penderita laki-laki. Dari 29 Puskesmas d Kabupaten Tegal, 8 puskesmas melaporkan bahwa di wilayahnya memiliki kasus Chikungunya, yaitu Adiwerna, Danasari, Kaladawa, Kambangan, Lebaksiu, Kedungbanteng, Tarub, dan Kramat. Puskesmas Kaladawa menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 87 penderita dengan 63 penderita perempuan dan 24 merupakan penderita laki-laki.
Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal
pada Januari hingga Mei 2021 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 271
penderita dengan 129 penderita laki-laki dan 142 penderita perempuan. Hingga
Mei 2021, jumlah total kasus Chikungunya melebihi total kasus Chikungunya dari
tahun sebelumnya. Dari 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal, 9 puskesmas melaporkan
bahwa diwilayahnya memiliki kasus Chikungunya, Kedungbanteng, Slawi, Kaladawa,
Balapulang, Lebaksiu, Kambangan, Kramat, Pagiyanten dan Kalibakung. Puskesmas Balapulang
menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 72 penderita.
Bersamaan dengan merebaknya COVID-19 di bulan Maret 2020, kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal juga ikut merebak dimulai pada bulan April 2020.
Melihat grafik diatas, penemuan kasus
chikungunya pada tahun 2020 cenderung fluktuatif. Kasus paling tinggi terdapat
pada bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 62 kasus. Bulan Juli tersebut adalah peningkatan
kasus terbanyak dari bulan sebelumnya, yang hanya terdapat 14 kasus. Pada bulan
September, kasus chikungunya mengalami penurunan secara drastis dari Juli
dengan 62 kasus menjadi 3 kasus.
Melihat grafik diatas, penemuan kasus
chikungunya pada Januari hingga Mei 2021 cenderung fluktuatif. Kasus paling
tinggi terdapat pada bulan April yaitu sebanyak 115 kasus. Peningkatan kasus
paling tajam terjadi pada bulan April tersebut.
Incidence rate adalah frekuensi penyakit atau kasus baru yang berjangkit dalam
masyarakat di suatu tempat atau wilayah atau negara pada waktu tertentu
(umumnya 1 tahun) dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mungkin terkena
penyakit baru tersebut. Incidence
rate kasus Chikungunya pada tahun 2020 dapat dilihat dibawah ini.
IR = Jumlah kasus baru pada periode waktu tertentu x 100.000
Jumlah populasi beresiko
= 242 x 100.000
1566587
= 15.45 ≈ 15
Artinya, dari 100.000 penduduk di Kabupaten Tegal terdapat 15 orang yang
menderita chikungunya pada tahun 2020.
Untuk menekan kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal bebas diperlukan
upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat yaitu dengan melakukan 3M Plus
(menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, mengubur
barang bekas, menghindari gigitan nyamuk, tidur memakai kelambu dan memakai
obat nyamuk atau lotion anti nyamuk). Upaya pengendalian penularan kasus Chikungunya
dilakukan dengan melakukan fogging atau pengasapan sesuai dengan indikasi.
Perlu kontribusi dari masayarakat dan pemerintah setempat agar upaya pencegahan
dan pengendalian chikungunya dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
Ditulis oleh Fitriyah Noor Salsabila A
(Mahasiswa FKM UNDIP, PKL Dinkes Kab. Tegal 2021)
Monday, July 12, 2021
Endemisitas DBD di Kabupaten Tegal tahun 2020
Demam
Berdarah Dengue atau yang lebih
dikenal dengan DBD sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan
yang paling umum ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Hampir setiap tahunnya
sebanyak 35 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah melaporkan kasus DBD, termasuk
Kabupaten Tegal.
Endemisitas DBD di Kabupaten Tegal pada tahun 2020 ditentukan dari ada atau tidaknya kasus DBD selama tiga (3) tahun terakhir, yaitu tahun 2018 – 2020. Desa – desa di wilayah kerja seluruh puskesmas di Kabupaten Tegal dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu endemis, sporadis, dan potensial.
Suatu desa dikategorikan sebagai endemis apabila dalam 3 tahun berturut – turut terdapat kasus DBD. Kategori sporadis artinya suatu wilayah desa terdapat kasus DBD dalam 3 tahun terakhir tetapi tidak berturut – turut. Sementara itu, desa akan dikelompokkan ke dalam kategori potensial apabila tidak terdapat kasus DBD selama 3 tahun terakhir tetapi memiliki potensi untuk perkembangan kasus yang ditandai dengan laporan keberadaan jentik nyamuk oleh Juru Pengawas Jentik (Jumantik).
Berdasarkan laporan kasus pada tahun 2020, sebanyak 22 dari 29 wilayah puskesmas di Kabupaten Tegal masuk ke dalam kategori endemis DBD dan 7 puskesmas termasuk kategori sporadis. Dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya, jumlah ini sama dengan tahun 2019 dan meningkat dari tahun 2018. Pada tahun 2019, sebanyak 22 wilayah puskesmas dikategorikan endemis DBD dan 7 puskesmas dikelompokkan ke dalam sporadis. Sebanyak 20 wilayah puskesmas pada tahun 2018 endemis DBD dan 9 puskesmas lainnya sporadis DBD.
Dari 29 puskesmas, terdapat 29 desa dari total 287 desa di seluruh wilayah kerja puskesmas Kabupaten Tegal yang tergolong desa endemis DBD pada tahun 2020. Sebanyak 174 desa di antaranya tergolong sebagai desa sporadis DBD dan sisanya sebanyak 84 desa masuk ke dalam kategori desa potensial DBD. Wilayah Puskesmas Slawi merupakan wilayah dengan jumlah desa endemis DBD terbanyak, yaitu 5 desa. Kemudian diikuti oleh Puskesmas Lebaksiu dengan 3 desa endemis DBD, Puskesmas Kramat, Puskesmas Dukuhturi, Puskesmas Kedung Banteng, Puskesmas Pangkah, dan Puskesmas Margasari yang masing – masing memiliki 2 desa endemis DBD.
Masih cukup banyaknya wilayah desa di Kabupaten Tegal yang berstatus endemis DBD, serta sebagian besar wilayah yang dikategorikan sporadis DBD perlu menjadi perhatian lebih untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian. Terlebih, wilayah – wilayah yang berpotensi menjadi tempat berkembangnya kasus DBD juga masih begitu luas. Dibutuhkan penguatan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di setiap lingkup terkecil wilayah kabupaten, yaitu RT atau RW. Penemuan kasus baru juga harus diupayakan sedini mungkin agar dapat mendapat penanganan lebih cepat dan mencegah dari implikasi buruk kesakitan atau kematian. Peran jumantik – jumantik di setiap desa pun perlu diperkuat.
Penulis: Mailan Lasagi
