Kasus DBD luar wilayah, apa yang harus dilakukan? Pastilah dikoordinasikan atau sering juga disebut kros notifikasi/cross notification/ notifikasi silang. Hal ini dilakukan jika terdapat kemungkinan penyebab sebagai berikut:
1. Faskes wilayah kita merawat pasien dari luar wilayah kita
2. Faskes luar wilayah merawat pasien DBD dari wilayah kita.
3. Terdapat perbedaan domisili secara administrasi dan secara fakta.
Dalam kasus pertama, misalnya RS di wilayah kita melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat tentang adanya kasus DBD dari luar wilayah (kabupaten). Maka yang harus dilakukan adalah Dinas Kesehatan kita melakukan kros notifikasi ke Dinas Kesehatan dimana pasien tersebut berdomisili, agar segera dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Namun pencatatan kasusnya tetap masuk laporan kasus Dinas Kesehatan di mana RS yang merawat berada. Kasus luar wilayah demikianakan masuk pencatatan dan rekapitulasi hingga level provinsi dalam kategori luar wilayah. Demikian pula sebaliknya, dalam kasus kedua.
Dalam kasus ketiga, administrasi rekam medis mencatat domisili pasien sesuai dengan bukti domisili resmi, seperti KTP atau KK. Maka pelaporannya pun pasti menindaklanjuti dari dokumen resmi tersebut. Namun kenyataan di lapangan, ada pasien yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP/KK. Misalnya, ada kasus DBD pada anak yang bisa saja dia tidak tinggal bersama ayahnya, namun tinggal bersama famili lain. Atau kasus DBD orang dewasa di mana dia sudah pindah domisili namun belum memperbarui alamat pada dokumen kependudukannya. Atau sebenarnya tidak berniat pindah alamat secara permanen, hanya tinggal sementara waktu, dan saat itu dia terjangkit DBD.
Untuk kasus seperti ini laporan tetap ditujukan kepada Dinas Kesehatan dalam wilayah Rumah SAkit itu merawatnya. Lalu petugas Dinkes tersebut melaporkan kepada Dinkes di wilayah yang secara fakta pasien tersebut tinggal di sana, untuk dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE). Jadi, yang bertugas melakukan PE adalah petugas setempat di mana dia tinggal secara fakta, bukan secara administratif. Karena di wilayah itulah yang sedang terjadi risiko penularan penyakit.
Kasus yang demikian tetap masuk pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kesehatan di mana ada Rumah Sakit yang merawat pasien tersebut. Namun dalam hal penanggulangan penyakitnya, kewenangannya diserahkan petugas di mana dia tinggal dan terinfeksi. Diharapkan komunikasi kros notifikasi demikian bisa berlangsung cepat dalam tempo <24 jam, mengingat penyakit DBD merupakan penyakit potensial wabah yang harus ditangani secara cepat guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment