Mengikuti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan yang baru terhitung awal 2017, berikut ini Tugas Pokok dan Fungsi masing masing jabatan tersebut.
LAMPIRAN II.B
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 71 TAHUN 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS - DINAS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN TEGAL
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN,
KEPALA SEKSI, KEPALA UPTD, KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UPTD DI LINGKUNGAN DINAS
KESEHATAN KABUPATEN TEGAL
No comments:
Post a Comment