Audio Bumper

Tuesday, January 3, 2017

TUPOKSI BARU DINKES

Mengikuti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan yang baru terhitung awal 2017, berikut ini Tugas Pokok dan Fungsi masing masing jabatan tersebut.


LAMPIRAN II.B PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 71 TAHUN 2016 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEGAL

PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI, KEPALA UPTD, KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UPTD DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEGAL


No comments:

Post a Comment