Audio Bumper

Tuesday, August 29, 2017

Petunjuk pengisian Buku register monitoring Kusta



Petunjuk lain:
1. Jika pasien ganti type maka di kolom bulan ditulis GT (Gantu Type) dan nama pasien langsung ditulis di laporan type yang baru.
2. Jika ada pasien yang pindahan dari luar wilayah puskesmas masuk ke dalam puskesmas maka tanggal registernya adalah tanggal register saat pindahan ke puskesmas barunya.
3. Nomor registrasi ada 3kolom yaitu PKM, Desa dan Pasien. Berikut ini penjelasannya:
  - PKM diisi nomor urut Puskesmas yaitu ini:



- 'Desa' adalah kode urut desa tersebut di Puskesmas masing- masing.
- 'Pasien' adalah nomor urut penemuan semua kasus kusta tersebut dalam tahun itu (PB/MB jadi satu nomor urut)


Monday, August 28, 2017

Target kinerja DBD

Target kinerja kusta


Thursday, June 15, 2017

Form KDRS DBD

Form KDRS (Kewaspadaan Dini Rumah Sakit) ini adalah format laporan 1x 24 jam begitu ditemukan kasus DD/DBD/DSS. Dengan tujuan kewaspadaan yang harus dilakukan dan diteruskan kepada berbagai pihak yang terkait untuk melakukan beberapa tindakan kewaspadaan dini terhadap penyakit yang potensial KLB yaitu DBD.



Format ini dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Puskesmas wilayah penderita yang bersangkutan (melalui keluarga penderita).

Tuesday, May 30, 2017

Kriteria WHO1997 pendiagnosaan DBD


Kriteria / standard/ klasifikasi DBD/DD/DSS
trombosit kurang dari 100.000 dan kenaikan Haematokrit >20%, atau ada tanda hipoproteinemia/ asites/ efusi pleura.

Ini adalah standart WHO yang digunakan Komli DBD provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal. Mohon untiuk semua praktisi medis menggunakannya.

Thursday, March 9, 2017

Bahaya fogging DBD

Slawi - Fogging (pengasapan) nyamuk harus dilaksanakan sesuai dengan S.O.P (standar operating prosedur) karena ternyata ada dampak negatif dari fogging tersebut. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya dari fogging dan syarat dilaksanakannya fogging.

Bagaimanapun, insektisida untuk membunuh nyamuk adalah racun, asap karbon hasil pembakaran mesin fogging juga racun. Racun bagi manusia, binatang ternak, makanan dan lingkungan yang terpapar. 

Penyemprotan atau fogging ini juga hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara telur nyamuk, dan larva/jentik nyamuk yang ada di genangan air tidak terbunuh. 

Bagaimanapun, pengasapan atau fogging ini memang harus diminimalisir dan hanya di indikasikan khusus untuk kasus-kasus DBD yang terbukti telah terjadi penularan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penularan tersebut seketika. Bukan untuk pencegahan.

Dinas Kesehatan dan Puskesmas berpedoman pada Buku Pedoman Penanggulangan DBD, Kemenkes Ri tahun 2015, halaman 101, mengenai kriteria fogging ini. Tindakan pemberantasan Sarang Nyamuk adalah yang paling ditekankan kepada masyarakat untuk mencegah DBD dan memutus mata rantai penularan DBD.


 

 



Syarat fogging tersebut adalah :

Dalam rentang waktu 1 minggu, radius 20 rumah (radius 100 m)
1. ada 1 kasus Infeksi dengue baik DD/DBD (konfirmasi lab), plus 1 kasus tambahan infeksi dengue baik DD /DBD (konfirmasi lab) meninggal/ hidup. serta ditemukan jentik nyamuk lebih dari 5% pada daerah PE.
2. ada 1 kasus infeksi Dengue DD/DBD (konfirmasi lab), plus 3 suspek dengue (demam plus RL test positif), dan ditemukan jentik nyamuk  lebih dari 5% pada daerah PE
Keterangan:
* Kasus konfirmasi Lab adalah adanya data laboratorium yang menggambarkan adanya penurunan trombosit dan kenaikan Haematokrit.
Disebut DD jika klinis mengarah ke DD dan hasil laboratirum pemeriksaan Trombosit kurang dari 150 ribu dan Haematokrit naik minimal 5 persen.

Disebut DBD adalah jika pemeriksaaan klinis menyatakan itu DBD, serta hasil laboratorium menyatakan Trombosit kurang dari 100 rb dan Haematokrit naik minimal 20 persen.

* Kasus- kasus yang disebut berhubungan secara epidemiologis (penularan) adalah:
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 1 minggu dari kasus sebelumnya/ sesudahnya
Kasus tersebut terjadi di area radius 20 rumah dari kasus sebelumnya/sesudahnya (radius 100 m kurang lebih 20 rumah)
Kasus tersebut bisa hubungan kontak erat meskipun jarak rumah radius lbh dari 100 m, namun sering bertemu bersama, cth: sekolah di tempat yang sama.
* Fogging dilakukan radius 200 m, 2 kali dengan interval 1 minggu
* Jika tidak memenuhi jumlah kasus seperti syarat diatas maka hanya dilakukan PSN, abatisasi, dan penyuluhan, amati 1 minggu semenjak kasus terakhir

* Jika tidak ada tambahan kasus dan tidak ada jentik, maka hanya penyuluhan.

Rakerkesnas 2017

Thursday, February 23, 2017

2017 Buku Haji tidak ada

Slawi - BKJH tidak ada tahun ini, melainkan memakai print out dari entry sata siskohatkes di internet. Puskesmas dipersiapkan bisa mengisi data kesehatan secara online.



Hal tersebut disampaikan dr.Meliansyori, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Tegal dalam rapat koordinasi petugas programmer dan dokter pemeriksa kesehatan Jemaah Haji Puskesmas se Kabupaten Tegal di Gedung PMI Kabupaten Tegal (20/2).

Meli menambahkan, Pelayanan Kesehatan haji segera dipersiapkan dengan baik termasuk administrasinya. Catatan mengenai status kesehatan CJH (Calon Jemaah Haji) biasanya kita catat di BKJH (Buku Kesehatan Jemaah Haji), namun tahun 2017 ini BKJH diganti dengan print out hasil dari entry data di website siskohatkes.

"Puskesmas harus bisa isi Siskohat" terang Meli. Website siskohatkes (sistem komputerisasi Haji terpadu kesehatan) itu berisi form yang harus diisi mulai dari biodata sampai dengan hasil pemeriksaan kesehatan Tahap I di Puskesmas. Setelah data tersimpan, bisa di print dan hard copy tersebut bisa menjadi dokumen resmi catatan kesehatan CJH.

Pertemuan yang diikuti oleh 29 puskesmas dan 1 Rumah Sakit tersebut diisi pula materi mengenai Kebijakan program Haji, Pemeriksaan Tahap I dan Sharing Pengalaman dari petugas kesehatan haji tahun lalu, dr.sarmanah, mengenai kondisi pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.  

Sunday, February 19, 2017

Jenazah HIV/AIDS aman disentuh!

Slawi- Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir akan tertular virus HIV saat memandikan jenazah ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) Penularan virus HIV hanya bisa melalui darah, sperma dan cairan vagina, sehingga orang yang menyentuh jenazah ODHA selama proses perawatan jenazah tidak perlu takut tertular HIV.


Demikian disampaikan Umi Azizah Wakil Bupati Tegal dalam sambutan acara Pertemuan Sosialisasi Tata Cara Pemulasaran Jenazah ODHA atau Penyakit Menular, Slawi (16/2). Diikuti 100 peserta dari Tarub, Dukuhwaru, Pangkah, Slawi acara itu menghadirkan Wakil Bupati Tegal, Asisten II, Kabag Kesra, Camat Pangkah, dan Dinas Kesehatan.

Umi menambahkan adanya stigma dan diskriminasi masyarakat terhadap ODHA, berdampak pula ketika ODHA meninggal dunia, sehingga tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. "Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak berani memandikan jenazah ODHA" imbuhnya.

Dari hasil penelitian, bahwa jenazah ODHA aman untuk dimandikan dan virusnya turut mati setelah 4 (empat) jam dari waktu meninggalnya.

Media hidup HIV dalam tubuh manusia hanya berada pada darah, cairan sperma, cairan vagina dan Air Susu Ibu (ASI), sehingga cara penularannya pun melalui berbagai perilaku yang memindahkan keempat cairan tersebut dari tubuh pengidap HIV kepada individu baru. Perilaku yang dapat menularkan HIV diantaranya penggunaan alat suntik tidak steril/secara bergantian (sering terjadi pada pengguna narkoba suntik), hubungan seksual serta proses kelahiran dan menyusui bayi pada ibu yang positif HIV. Dari berbagai perilaku beresiko penularan tersebut kita bisa mengetahui siapa saja yang memiliki kerawanan tinggi tertular HIV. "Namun pada prinsipnya kita semua memiliki resiko tertular HIV terutama para dokter, bidan atau petugas medis lainnya yang melayani banyak orang tanpa tahu status kesehatannya" papar Umi.

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal HIV/AIDS sampai Desember 2016 berjumlah 553 terdiri dari 324 kasus HIV dan 229 kasus AIDS serta meninggal 91 Orang. Untuk tahun 2016 saja HIV/AIDS berjumlah 146. Penderitanya bukan hanya mereka yang secara  tindakannya salah,  namun mayoritas justru diderita oleh ibu rumah tangga dan anak-anak yang tertular oleh suami/ayah yang terinfeksi HIV.

Permenkes no 62 tahun 2016

download tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji