Indikator Kinerja Program DBD tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
1. IR (Insiden Rate)/ Angka Kesakitan <10/100 ribu penduduk
2. CFR (Case Fatality Rate)/ Angka Kematian (<2%)
3. ABJ (Angka Bebas Jentik) > 95%
Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 di dalamnya terdapat perubahan target Insiden Rate DBD adalah menjadi <10/100 ribu penduduk. Maka Kabupaten Tegal harus mengikuti target tersebut sebagai Indikator Kinerja Program DBD di Puskesmas.
No comments:
Post a Comment