Pengelolaan sebuah program kesehatan harus berpegang pada pedoman program yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pedoman tersebut bisa berupa produk perundangan-undangan yang diturunkan sampai dibuat sebuah buku pedoman atau bahkan surat edaran. Pengelola program di lapangan dan pihak yang terkait sudah seharusnya dapat segera menyesuaikan jika terdapat pembaharuan pedoman seperti adanya kepmenkes/permenkes terbaru. Seperti yang terjadi pada program Dengue, telah diputuskan pedoman baru berupa:
No comments:
Post a Comment