Desa endemis DBD adalah desa yang dalam 3 tahun terakhir terjadi kasus DBD setiap tahunnya berturut-turut. Desa sporadis adalah desa yang dalam 3 tahun terakhir terdapat kasus DBD namun tidak terjadi secara berturut-turut setiap tahunnya. Sementara desa potensial DBD adalah desa yang dalam 3 tahun terakhir tidak terdapat kasus DBD namun berpotensi menjadi tempat penularan DBD karena ditemukan adanya jentik nyamuk.
Kategorisasi endemisitas ini berguna untuk membantu programer membuat perencanaan dalam kegiatan sosialisasi, pengerahan masyarakat untuk PSN, abatisasi, pembuatan teknologi tepat guna seperti larvitrap, dan kegiatan pemantauan jentik seperti Gerakan 1 rumah 1 jumantik.
Kategorisasi ini juga dapat membantu kita untuk membuat data analisis peta sebaran penyakit DBD. Data endemisitas ini bisa dibuat setelah tahun tersebut berakhir. Misalnya, tahun 2022 ini kita hanya bisa menentukan data endemisitas DBD sampai dengan akhir tahun 2021.
Jumlah desa endemis DBD di Kabupaten Tegal sampai dengan akhir tahun 2021 adalah 41 desa, sementara desa sporadis berjumlah 173 desa, dan desa potensial berjumlah 73 desa.
No comments:
Post a Comment