Chikungunya adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Chikungunya
(CHIKV)
yang ditularkan lewat gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus. Chikungunya
memiliki masa inkubasi antara 1 sampai 12 hari namun biasanya hanya berlangsung
dalam 2 sampai 3 hari. Chikungunya sendiri memiliki gejala yang sama dengan
demam berdarah dengue yaitu demam tinggi, sakit kepala, menggigil, mual,
muntah, nyeri sendi dan otot, sakit perut, dan bintik-bintik merah pada kulit.
Seperti yang kita tahu, Kabupaten Tegal merupakan daerah endemis DBD yang mana tidak menutup kemungkinan vektor yang berperan yaitu Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus dapat menularkan demam Chikungunya juga.
Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal pada Tahun 2020 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 242 penderita dengan 154 penderita perempuan dan 88 penderita laki-laki. Dari 29 Puskesmas d Kabupaten Tegal, 8 puskesmas melaporkan bahwa di wilayahnya memiliki kasus Chikungunya, yaitu Adiwerna, Danasari, Kaladawa, Kambangan, Lebaksiu, Kedungbanteng, Tarub, dan Kramat. Puskesmas Kaladawa menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 87 penderita dengan 63 penderita perempuan dan 24 merupakan penderita laki-laki.
Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal
pada Januari hingga Mei 2021 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 271
penderita dengan 129 penderita laki-laki dan 142 penderita perempuan. Hingga
Mei 2021, jumlah total kasus Chikungunya melebihi total kasus Chikungunya dari
tahun sebelumnya. Dari 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal, 9 puskesmas melaporkan
bahwa diwilayahnya memiliki kasus Chikungunya, Kedungbanteng, Slawi, Kaladawa,
Balapulang, Lebaksiu, Kambangan, Kramat, Pagiyanten dan Kalibakung. Puskesmas Balapulang
menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 72 penderita.
Bersamaan dengan merebaknya COVID-19 di bulan Maret 2020, kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal juga ikut merebak dimulai pada bulan April 2020.
Melihat grafik diatas, penemuan kasus
chikungunya pada tahun 2020 cenderung fluktuatif. Kasus paling tinggi terdapat
pada bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 62 kasus. Bulan Juli tersebut adalah peningkatan
kasus terbanyak dari bulan sebelumnya, yang hanya terdapat 14 kasus. Pada bulan
September, kasus chikungunya mengalami penurunan secara drastis dari Juli
dengan 62 kasus menjadi 3 kasus.
Melihat grafik diatas, penemuan kasus
chikungunya pada Januari hingga Mei 2021 cenderung fluktuatif. Kasus paling
tinggi terdapat pada bulan April yaitu sebanyak 115 kasus. Peningkatan kasus
paling tajam terjadi pada bulan April tersebut.
Incidence rate adalah frekuensi penyakit atau kasus baru yang berjangkit dalam
masyarakat di suatu tempat atau wilayah atau negara pada waktu tertentu
(umumnya 1 tahun) dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mungkin terkena
penyakit baru tersebut. Incidence
rate kasus Chikungunya pada tahun 2020 dapat dilihat dibawah ini.
IR = Jumlah kasus baru pada periode waktu tertentu x 100.000
Jumlah populasi beresiko
= 242 x 100.000
1566587
= 15.45 ≈ 15
Artinya, dari 100.000 penduduk di Kabupaten Tegal terdapat 15 orang yang
menderita chikungunya pada tahun 2020.
Untuk menekan kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal bebas diperlukan
upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat yaitu dengan melakukan 3M Plus
(menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, mengubur
barang bekas, menghindari gigitan nyamuk, tidur memakai kelambu dan memakai
obat nyamuk atau lotion anti nyamuk). Upaya pengendalian penularan kasus Chikungunya
dilakukan dengan melakukan fogging atau pengasapan sesuai dengan indikasi.
Perlu kontribusi dari masayarakat dan pemerintah setempat agar upaya pencegahan
dan pengendalian chikungunya dapat berjalan baik dan tepat sasaran.
Ditulis oleh Fitriyah Noor Salsabila A
(Mahasiswa FKM UNDIP, PKL Dinkes Kab. Tegal 2021)