Audio Bumper

Monday, July 26, 2021

Gambaran Chikungunya di Kabupaten Tegal

Chikungunya adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Chikungunya (CHIKV) yang ditularkan lewat gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus. Chikungunya memiliki masa inkubasi antara 1 sampai 12 hari namun biasanya hanya berlangsung dalam 2 sampai 3 hari. Chikungunya sendiri memiliki gejala yang sama dengan demam berdarah dengue yaitu demam tinggi, sakit kepala, menggigil, mual, muntah, nyeri sendi dan otot, sakit perut, dan bintik-bintik merah pada kulit. 


Seperti yang kita tahu, Kabupaten Tegal merupakan daerah endemis DBD yang mana tidak menutup kemungkinan vektor yang berperan yaitu Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus dapat menularkan demam Chikungunya juga.

 


Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal pada Tahun 2020 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 242 penderita dengan 154 penderita perempuan dan 88 penderita laki-laki. Dari 29 Puskesmas d Kabupaten Tegal, 8 puskesmas melaporkan bahwa di wilayahnya memiliki kasus Chikungunya, yaitu Adiwerna, Danasari, Kaladawa, Kambangan, Lebaksiu, Kedungbanteng, Tarub, dan Kramat. Puskesmas Kaladawa menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 87 penderita dengan 63 penderita perempuan dan 24 merupakan penderita laki-laki.

 



Berdasarkan grafik diatas, Kabupaten Tegal pada Januari hingga Mei 2021 memiliki penderita Chikungunya sebanyak 271 penderita dengan 129 penderita laki-laki dan 142 penderita perempuan. Hingga Mei 2021, jumlah total kasus Chikungunya melebihi total kasus Chikungunya dari tahun sebelumnya. Dari 29 Puskesmas di Kabupaten Tegal, 9 puskesmas melaporkan bahwa diwilayahnya memiliki kasus Chikungunya, Kedungbanteng, Slawi, Kaladawa, Balapulang, Lebaksiu, Kambangan, Kramat, Pagiyanten dan Kalibakung. Puskesmas Balapulang menjadi penyumbang penderita Chikungunya terbanyak yaitu sejumlah 72 penderita.

Bersamaan dengan merebaknya COVID-19 di bulan Maret 2020, kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal juga ikut merebak dimulai pada bulan April 2020. 

 



Melihat grafik diatas, penemuan kasus chikungunya pada tahun 2020 cenderung fluktuatif. Kasus paling tinggi terdapat pada bulan Juli 2020 yaitu sebanyak 62 kasus. Bulan Juli tersebut adalah peningkatan kasus terbanyak dari bulan sebelumnya, yang hanya terdapat 14 kasus. Pada bulan September, kasus chikungunya mengalami penurunan secara drastis dari Juli dengan 62 kasus menjadi 3 kasus.



Melihat grafik diatas, penemuan kasus chikungunya pada Januari hingga Mei 2021 cenderung fluktuatif. Kasus paling tinggi terdapat pada bulan April yaitu sebanyak 115 kasus. Peningkatan kasus paling tajam terjadi pada bulan April tersebut.

Incidence rate adalah frekuensi penyakit atau kasus baru yang berjangkit dalam masyarakat di suatu tempat atau wilayah atau negara pada waktu tertentu (umumnya 1 tahun) dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mungkin terkena penyakit baru tersebut. Incidence rate kasus Chikungunya pada tahun 2020 dapat dilihat dibawah ini.


IR = Jumlah kasus baru pada periode waktu tertentu     x 100.000

                        Jumlah populasi beresiko

         242        x 100.000

         1566587

     = 15.45 ≈ 15

Artinya, dari 100.000 penduduk di Kabupaten Tegal terdapat 15 orang yang menderita chikungunya pada tahun 2020.

Untuk menekan kasus Chikungunya di Kabupaten Tegal bebas diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat yaitu dengan melakukan 3M Plus (menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, mengubur barang bekas, menghindari gigitan nyamuk, tidur memakai kelambu dan memakai obat nyamuk atau lotion anti nyamuk). Upaya pengendalian penularan kasus Chikungunya dilakukan dengan melakukan fogging atau pengasapan sesuai dengan indikasi. Perlu kontribusi dari masayarakat dan pemerintah setempat agar upaya pencegahan dan pengendalian chikungunya dapat berjalan baik dan tepat sasaran. 


Ditulis oleh Fitriyah Noor Salsabila A 

(Mahasiswa FKM UNDIP, PKL Dinkes Kab. Tegal 2021)


Kros Notifikasi kasus DBD


Kasus DBD luar wilayah, apa yang harus dilakukan? Pastilah dikoordinasikan atau sering juga disebut kros notifikasi/cross notification/ notifikasi silang. Hal ini dilakukan jika terdapat kemungkinan penyebab sebagai berikut:

1. Faskes wilayah kita merawat pasien dari luar wilayah kita

2. Faskes luar wilayah merawat pasien DBD dari wilayah kita.

3. Terdapat perbedaan domisili secara administrasi dan secara fakta.

Dalam kasus pertama, misalnya RS di wilayah kita melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat tentang adanya kasus DBD dari luar wilayah (kabupaten). Maka yang harus dilakukan adalah Dinas Kesehatan kita melakukan kros notifikasi ke Dinas Kesehatan dimana pasien tersebut berdomisili, agar segera dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Namun pencatatan kasusnya tetap masuk laporan kasus Dinas Kesehatan di mana RS yang merawat berada. Kasus luar wilayah demikianakan masuk pencatatan dan rekapitulasi hingga level provinsi dalam kategori luar wilayah. Demikian pula sebaliknya, dalam kasus kedua.

Dalam kasus ketiga, administrasi rekam medis mencatat domisili pasien sesuai dengan bukti domisili resmi, seperti KTP atau KK. Maka pelaporannya pun pasti menindaklanjuti dari dokumen resmi tersebut. Namun kenyataan di lapangan, ada pasien yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP/KK. Misalnya, ada kasus DBD pada anak yang bisa saja dia tidak tinggal bersama ayahnya, namun tinggal bersama famili lain. Atau kasus DBD orang dewasa di mana dia sudah pindah domisili namun belum memperbarui alamat pada dokumen kependudukannya. Atau sebenarnya tidak berniat pindah alamat secara permanen, hanya tinggal sementara waktu, dan saat itu dia terjangkit DBD.

Untuk kasus seperti ini laporan tetap ditujukan kepada Dinas Kesehatan dalam wilayah Rumah SAkit itu merawatnya. Lalu petugas Dinkes tersebut melaporkan kepada Dinkes di wilayah yang secara fakta pasien tersebut tinggal di sana, untuk dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE). Jadi, yang bertugas melakukan PE adalah petugas setempat di mana dia tinggal secara fakta, bukan secara administratif. Karena di wilayah itulah yang sedang terjadi risiko penularan penyakit.

Kasus yang demikian tetap masuk pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kesehatan di mana ada Rumah Sakit yang merawat pasien tersebut. Namun dalam hal penanggulangan penyakitnya, kewenangannya diserahkan petugas di mana dia tinggal dan terinfeksi. Diharapkan komunikasi kros notifikasi demikian bisa berlangsung cepat dalam tempo <24 jam, mengingat penyakit DBD merupakan penyakit potensial wabah yang harus ditangani secara cepat guna mencegah penyebaran lebih lanjut. 

Monday, July 12, 2021

Endemisitas DBD di Kabupaten Tegal tahun 2020


Demam Berdarah Dengue atau yang lebih dikenal dengan DBD sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang paling umum ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Hampir setiap tahunnya sebanyak 35 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah melaporkan kasus DBD, termasuk Kabupaten Tegal.

Endemisitas DBD di Kabupaten Tegal pada tahun 2020 ditentukan dari ada atau tidaknya kasus DBD selama tiga (3) tahun terakhir, yaitu tahun 2018 – 2020. Desa – desa di wilayah kerja seluruh puskesmas di Kabupaten Tegal dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu endemis, sporadis, dan potensial.

Suatu desa dikategorikan sebagai endemis apabila dalam 3 tahun berturut – turut terdapat kasus DBD. Kategori sporadis artinya suatu wilayah desa terdapat kasus DBD dalam 3 tahun terakhir tetapi tidak berturut – turut. Sementara itu, desa akan dikelompokkan ke dalam kategori potensial apabila tidak terdapat kasus DBD selama 3 tahun terakhir tetapi memiliki potensi untuk perkembangan kasus yang ditandai dengan laporan keberadaan jentik nyamuk oleh Juru Pengawas Jentik (Jumantik).

Berdasarkan laporan kasus pada tahun 2020, sebanyak 22 dari 29 wilayah puskesmas di Kabupaten Tegal masuk ke dalam kategori endemis DBD dan 7 puskesmas termasuk kategori sporadis. Dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya, jumlah ini sama dengan tahun 2019 dan meningkat dari tahun 2018. Pada tahun 2019, sebanyak 22 wilayah puskesmas dikategorikan endemis DBD dan 7 puskesmas dikelompokkan ke dalam sporadis. Sebanyak 20 wilayah puskesmas pada tahun 2018 endemis DBD dan 9 puskesmas lainnya sporadis DBD.

Dari 29 puskesmas, terdapat 29 desa dari total 287 desa di seluruh wilayah kerja puskesmas Kabupaten Tegal yang tergolong desa endemis DBD pada tahun 2020. Sebanyak 174 desa di antaranya tergolong sebagai desa sporadis DBD dan sisanya sebanyak 84 desa masuk ke dalam kategori desa potensial DBD. Wilayah Puskesmas Slawi merupakan wilayah dengan jumlah desa endemis DBD terbanyak, yaitu 5 desa. Kemudian diikuti oleh Puskesmas Lebaksiu dengan 3 desa endemis DBD, Puskesmas Kramat, Puskesmas Dukuhturi, Puskesmas Kedung Banteng, Puskesmas Pangkah, dan Puskesmas Margasari yang masing – masing memiliki 2 desa endemis DBD.

Masih cukup banyaknya wilayah desa di Kabupaten Tegal yang berstatus endemis DBD, serta sebagian besar wilayah yang dikategorikan sporadis DBD perlu menjadi perhatian lebih untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian. Terlebih, wilayah – wilayah yang berpotensi menjadi tempat berkembangnya kasus DBD juga masih begitu luas. Dibutuhkan penguatan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di setiap lingkup terkecil wilayah kabupaten, yaitu RT atau RW. Penemuan kasus baru juga harus diupayakan sedini mungkin agar dapat mendapat penanganan lebih cepat dan mencegah dari implikasi buruk kesakitan atau kematian. Peran jumantik – jumantik di setiap desa pun perlu diperkuat.

 

Penulis: Mailan Lasagi

Mahasiswa FKM Undip. PKL Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2021