Audio Bumper

Friday, December 15, 2017

POKJANAL DBD WASPADA MENGHADAPI MUSIM HUJAN

Slawi - Musim hujan yang segera datang di akhir tahun ini biasanya akan disertai juga beberapa penyakit yang berhubungan dengan musim hujan itu seperti batuk, pilek dan juga Demam Berdarah Dengue (DBD). 


















Untuk itu Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Penanggulangan DBD kembali di revitalisasi melalui Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 605 tahun 2017 yang terdiri dari berbagai lintas sektor terkait seperti Kantor Bagian Kesra Setda, Bappeda dan Litbang, dan Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas Pariwisata hingga Dinas Lingkungan Hidup, serta Organisasi masyarakat seperti Muslimat NU dan Aisyiyah.



 

 


Assisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tegal, Moh. Nur Ma'mun, SH, M.Hum yang membuka acara Rapat koordinasi POKJANAL DBD (14/12) di Ruang Candra Kirana Setda Kab. Tegal mengatakan bahwa "peran POKJANAL DBD sangat penting di bidangnya masing-masing". Beliau memaparkan bahwa anggaran daerah tidak bisa diandalkan untuk memberantas penyakit DBD karena ini harus dari upaya masyarakat untuk mencegahnya dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), maka tentunya Dinas Kesehatan pun tidak akan bisa mencegah DBD ini sendirian.

Nur Ma'mun menambahkan bahwa Pokjanal DBD harus ditindaklanjuti sampai ke tingkat desa dan harus bisa memberdayakan dana desa untu kkepentingan kesehatan. Dana desa selama ini masih berfokus pada pembangunan fisik, padahal sudah jelas di Permendes no.19 tahun 2017 bahwa dana desa bisa digunakan untuk peningkatan kualitas dan akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar salah satunya adalah untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat seperti kampanye dan promosi hidup sehat untuk mencegah penyakit menular, itu bisa digunakan untuk melaksanakan PSN

 


Hadir dalam kesempatan itu Ari Dwi Cahyani, SKM, M.Kes sebagai Narasumber Kasie P2PM Bidang P2P Dinkes Kabupaten Tegal yang memaparkan tentang fase perjalanan penyakit Demam Berdarah. Ari menjelaskan tentang bahaya dan kewaspadaan DB pada saat turunnya demam itulah bisa terjadi fase syok. "Dana APBD II tahun 2018 untuk DBD turun hingga 50%, fogging saja hanya untuk 44 titik fokus saja". Artinya masyarakat jangan tidak tergantung fogging untuk mengatasi masalah DBD, apalagi fogging dapat berimbas mencemari lingkungan karena itu adalah obat insektisida.

 

 

Ari menambahkan bahwa gerakan PSN yang detik ini paling populer dan terbukti serta direkomendasikan secara Nasional adalah "Gerakan 1 rumah 1 jumantik". Gerakan ini memberdayakan anggota keluarga untuk menjadi juru pemantau jentik (jumantik) untuk rumah mereka sendiri-sendiri secara aktif melakukan PSN setiap minggunya. Jadi, tidak tergantung dari petugas kesehatan untuk melakukan PSN. Kegiatan ini sudah dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Tegal, sebagai contoh di Kecamatan Adiwerna ada 5 desa yang menggunakan dana desa untuk gerakan 1 rumah 1 jumantik, desa yang lain bisa mencontohnya.

Lintas sektor lain juga menyatakan siap untuk bersama-sama melakukan kewaspadaan penyakit DBD di awal musim hujan ini. Ketua Stikes Bhamada, Tri Agustina H, SST, M.Kes menyatakan Stikes dan mahasiswa siap membantu jika dibutuhkan karena tugas ini terkait dengan program pengabdian masyarakat perguruan tinggi. Hadir pula dr. Titien Widyaningsih kepala UTDC Kab. Tegal yang siap mengkoordinasikan kebutuhan darah terutama trombosit jika dibutuhkan oleh penderita DBD. 

 

Satu per satu anggota pokjanal lintas sektoral tersebut menjelaskan kesiapannya bekerja sama dalam menanggulangi penyakit DBD. "Harapannya semoga menghadapi musim hujan ini Kabupaten Tegal tidak ada kasus DBD yang meninggal" imbuh Ari.

Thursday, December 14, 2017

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018

PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit
seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS,
tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat
untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan
anak dan perlindungan Anak;
g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil,
nifas dan menyusui;
i) pengobatan untuk lansia;
j) keluarga berencana;
k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan
perlindungan Anak;
n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa
lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara
lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Tuesday, November 21, 2017

PSC ISI MATERI GADAR PRAMUKA SBH PANGKAH

Bantuan Hidup Dasar, skill ini harus dimiliki Pramuka SBH bahkan setiap orang perlu mengetahuinya. Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah keterampilan yang diberikan kepada seseorang yang terancam nyawanya, dan bisa diberikan oleh siapa saja tidak harus seorang praktisi kesehatan.


 


Pramuka Saka Bakti Husada sebagai pegiat bidang kesehatan harus mampu memberikan BHD. Itu alasan penting mengapa tim PSC (Public Savety Centre) dihadirkan langsung dalam rangkaian acara Pelantikan SBH Pangkalan Puskesmas Pangkah, Sabtu (18/11) di Aula Puskesmas Pangkah.

"BHD adalah bagian dari ilmu SKK Kegawatdaruratan yang masuk dalam krida Bina Penanggulangan Penyakit SBH" jelas dr. Evi Murichah, Kepala Puskesmas Pangkah. BHD ini adalah suatu rangkaian cara memberikan pertolongan pertama secara sistematis.

"Pramuka SBH harus bisa melakukan pertolongan BHD minimal dengan ABC" papar Aminah, koordinator PSC. A (airway) untuk mengetahui ada tidakah yang menyumbat jalan nafas harus mengenali ciri-ciri pernafasan tdk normal sprti gurgling ( karena adanya cairan), snoring (karena lidah jatuh ke belakang), stridor (karena adanya luka akibat gas beracun), lalu ada B (breathing) untuk mengetahui apakah pasien masih bernafas? normal atau tidak frekuensinya? dengan cara look,listen, feel, dan terakhir C (circulation) untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda syok pada korban seperti perdarahan. Beberapa tindakan bisa diambil dalam memberikan pertolongan pada 3 hal tersebut sebagai pertolongan pertama pada kegawatdaruratan.

"Kami juga sosialisasikan nomor gawat darurat medis 119 dan nomor lokal 08112626119" tandas Aminah.

Tuesday, November 14, 2017

tata laksana reaksi kusta

Tata laksana reaksi kusta type I/II, Ringan/ berat. Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Sumber Modul pelatihan Kusta Kemenkes, Oktober Makassar. Dosis obat prednison reaksi




 
 


 


 


Monday, November 13, 2017

RUMAH TUA ROBOH, PSC SIGAP!

Jalan Raya Talang macet sepanjang 2km setelah hujan besar disertai angin pada Kamis (9/11) pukul 16.00 wib yang merobohkan bangunan rumah tua di Rt 11 Rw 2. Kerumunan warga berpusat di depan Alfamart Desa Talang dimana tergeletak jenasah dan korban luka yang diamankan warga, kemacetan terjadi sampai dengan memanjang 2 km.








 




Nizar, warga setempat menelpon call center PSC (public savety center) Dinas Kesehatan Kab. Tegal pada pukul 16.17 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Puskesmas Talang, BPBD dan PMI. Tim PSC pun bergerak turun ke lapangan.

Informasi ini menyebar luas dengan cepat melalui jaringan media sosial komunikasi lintas sektoral termasuk ke Gerakan Pramuka Peduli sehingga Ubaloka (unit bantuan pertolongan pramuka) pun segera menuju ke Lokasi bencana. 

Dalam waktu singkat polisi sudah memberi batas garis polisi, dan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan bencana sudah berkumpul di lokasi.

Koordinasi, rujukan korban ke Rumah Sakit, pencarian korban, pengamanan lalu lintas langsung dilakukan oleh berbagai pihak terkait sesuai dengan tupoksinya. Ambulan Puskesmas Talang sejumlah 2 unit sudah siap di lokasi terdekat dengan bencana, demikian pula ambulan PSC Dinas Kesehatan.

Dengan sigap Kadinkes Kab. Tegal, dr. Hendadi Setiaji, M.Kes membuat group jejaring WA yang terdiri dari lintas Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan, beliau sendiri yang mempimpin koordinasi. 

Komunikasi pun bergulir seiring dengan perkembangan penanggulangan bencana rumah roboh itu. Detik demi detik proses dilaporkan sehingga alur laporan informasi yang dapat dipercaya untuk mengambil keputusan berjalan dengan baik dari lapangan sampai dengan Bupati.

Kapolres yang berada di lokasi segera ambil keputusan untuk mendatangkan alat berat karena tidak mungkin pencarian korban menggunakan tenaga manual dikarenakan reruntuhan bangunan tersebut besar dan berat. Jalan Raya Talang di blokir sementara selama evakuasi dan pencarian korban. Proses lalu lalang mobil ambulan Puskesmas Talang diamankan dalam upaya rujukan korban ke RSI PKU Muhammadiyyah, RS DKT dan RS Kardinah. Hingga sore itu baru terdata 5 korban luka dan 3 meninggal dunia.

Sampai dengan pukul 19.00 WIB alat berat datang dari arah selatan, polisi dibantu Ubaloka dan masyarakat mengamankan jalan untuk memperlancar pencarian menggunakan alat milik PT. WASKITA itu. 30 menit pencarian dengan alat berat menemukan titik terang, 1 korban meninggal lagi ditemukan.

Pukul 21.00 wib pencarian dinyatakan selesai dan jalan raya mulai dibuka kembali. Dengan demikian diketahui pasti korban bangunan rumah tua roboh ini sebanyak 5 orang luka dan 4 orang meninggal dunia.

Kejadian ini membuat Bupati Tegal, Enthus Susmono berinisiatif menggelar tahlilan keesokan harinya dengan mengundang lintas sektoral Kecamatan, Organisasi masyarakat, Forkompincam, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di pendopo Kantor Kecamatan Talang.

Dalam acara tahlil bersama itu Slamet, Kepala Desa Talang menerangkan hal ikhwal status kepemilikan rumah tua tersebut. "Itu rumah sudah tidak pernah diurus oleh pemiliknya, pemiliknya tinggal di Kudus" paparnya. 

Koordinator PSC, Aminah, berkesempatan mensosialisasikan PSC sebagai call center yang siap dihubungi 24 jam nonstop untuk kegawatdaruratan medis termasuk kejadian bencana seperti yang baru terjadi kemarin.

“Kami siapkan ambulan gratis untuk kegawat daruratan medis” paparnya. PSC terdiri dari petugas bidan, perawat, bidan yang terlatih dalam penanggulangan bencana, alur komunikasi langsung dengan masyarakat dan jejaring koordinasi.

Dengan menghubungi nomor 119 maka semua masyarakat se Indonesia bisa terhubung langsung ke Pusat PSC di Jakarta dan akan dihubungkan dengan tim PSC setempat atau bisa melalui kontak lokal yaitu nomor 08112626119 untuk telepon, SMS/ WA. 

Foto bangunan rumah tua sebelum bencana: 

Saturday, October 7, 2017

Penggunaan dana desa 2018

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018



PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit
seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS,
tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat
untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan
anak dan perlindungan Anak;
g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil,
nifas dan menyusui;
i) pengobatan untuk lansia;
j) keluarga berencana;
k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan
perlindungan Anak;
n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa
lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara
lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Monday, September 25, 2017

Syarat Rujukan Kusta ke RSUD Kelet Jepara

Program Tali Kotang for Leprae di RSUD Kelet Unit Rehabilitasi Kusta, Kec. Donorojo Jepara.


 

 

Syarat administrasi pasien yang akan dirujuk adalah:
1. Surat Rujukan BPJS dari Rumah Sakit type D/C ke RS Kelet Jepara
2. Kartu BPJS 
3. KK/KTP
4. Permohonan penjemputan dari Dinkes
5. Sudah selesai pengobatan
6. Tidak dalam kondisi reaksi 6 bulan terakhir (utk rekonstruksi).
7. Cacat Tangan tidak lebih dari 6 bln, Cacat kaki tidak lebih dari 12 bln

Indikasi rujukan ke RSUD Kelet Jepara adalah:
1. Rekonstruksi kecacatan tk.II: Lagopthalmus, Enteropion, Ekstropion, kiting, drop hand/foot.
2. Reaksi kusta berulang yang butuh penanganan lebih lanjut
3. Komplikasi berat
4. Ulkus kronis