Semenjak diberlakukannya sistem baru (masih uji coba) di 20 % Kabupaten di Indonesia timbul berbagai gejolak yg tidak bisa dianggap mudah. Beberapa daerah merasa sistem baru ini yg memberlakukan pemeriksaan kesehatan haji hanya 1 kali yaitu di tingkat Puskesmas ini merupakan masalah besar. Meskipun pasien yg resiko tinggi dan usila tetap dilakukan rujukan pemeriksaan ke RS namun pelaksanaan administrasinya sungguh diluar dugaan.
KEPMENKES nomor 442/menkes/sk/VI/2009 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan haji indonesia
KEPMENKES nomor 442/menkes/sk/VI/2009 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan haji indonesia
Suatu kepercayaan yang diberikan bagi puskesmas dalam me-menej kesehatan haji, setelah terlanjur kemampuan puskesmas mengalami degradasi, bahkan untuk sebuah pemeriksaan golongan darah, apalagi pemeriksaan darah rutin atau darah lengkap. Terjadi gejolak oleh karena puskesmas sudah terlanjur tidur/ ditidurkan terlalu lelap.
ReplyDeletePelaksanaan administrasi, memang sebaiknya dokternya harus menulis, tapi dokter pemeriksanya biasanya sudah berpuluh tahun dari mantan koass, sehingga saya khawatir kalau tidak ada jembatan berisi kondisi/ hal2 yang harus diperiksa lebih detail (seperti dulu dengan sistim contreng), saya yakin dokternya tidak akan menulis dengan lengkap. Begitu juga kejadiannya dalam hal setelah calhaj dirujuk ke dokter pemeriksa kedua.
Janganlah pembuat kebijakan memaksakan diri dengan membuat buku kosongan dengan harapan dokternya mau menulis sedemikian lengkap, ambillah jalan tengah: dengan jembatan contreng dan diberi sedikit sela seandainya ada hal2 penting yang ditemukan dalam pemeriksaan yang tidak terdapat dalam jembatan contreng.
Mampukan puskesmas untuk dapat memeriksa laboratorium yang minimal itu, walaupun mungkin hasil pemeriksaan laboratorium swasta lebih baik.
Koordinasi dengan tim dokter pemeriksa kedua harus lebih baik, dengan beliau2 menyediakan waktu yang cukup untuk memeriksa sebagaimana yang telah disepakati. Janganlah tidak menepati waktu/ memolorkan waktu mulai pelayanan (walaupun akhirnya juga dilayani), sementara calhaj sudah berusaha untuk datang tepat waktu sebagaimana yang dijadwalkan.
Puskesmas sebaiknya mendampingi calhaj yang dirujuk (minimal untuk kedatangan pertama kali) oleh karena biasanya calhaj tidak tahu seluk-beluk rumahsakit, bahkan mengenai cara mendaftar.
Berikan jasa yang wajar bagi pemeriksa, sehingga tidak terlalu menyepelekan profesi, tapi juga tidak memperberat bagi calhaj.
Terbitkan buku kesehatan haji, minimal 3 bulan sebagaimana peneriksaan terlama yang masih diperbolehkan, aturlah sistim proyek pengadaan buku kesehatan sehingga tidak merusakkan acara kesemuanya hanya oleh karena keuntungan yang sedikit, calhaj sudah membayar sejak beliau mendaftar, bahkan saya yakin beliau siap untuk diambil bayarannya untuk sebuah buku kesehatan haji dan juga buku manasik yang juga biasanya terlambat datangnya.
Hal administrasi lain di tingkat dinas, seharusnya dinas menyiapkan software kecil2an yang dapat mencukupi terhadap hal2 yang terkait, sampai dalam hal pencetakan undangan untuk vaksinasi meningitis, bayari dengan honor lepas untuk pengantar surat, supaya surat tidak berhenti di kotak.
Demikian komentar, mohon maaf sebesar2nya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Memanglah sulit untuk menuju kebaikan, apalagi masing2 punya konsep mengenai kebaikan. Tapi setidaknya kita dapat bertanya kepada diri sendiri: Apakah saya sudah melayani dengan sebaik2nya? Apakah saya mengambil keuntungan yang berlebih dari pada orang lain atas pekerjaan saya? Apakah saya mempersulit orang2 yang saya layani? Mbuh lah ...
ReplyDeleteCalon jamaah haji yang jumlahnya 1.000 orang, masih hanya seperdelapan dari satu sheet lotus dan hanya seperenampuluh dari satu sheet excell ...
ReplyDelete