Selamat Datang di blog Surveilans yang membahas tentang Surveilans Penyakit, Bencana dan surveilans haji resmi milik Dinas Kesehatan Kabupaten tegal Jl. Dr. Soetomo 1C Slawi Kab. Tegal telp 0283 491644, fax 0283 491674 email: surveilanstegal@yahoo.co.id
Audio Bumper
Monday, January 20, 2025
Thursday, January 16, 2025
Desa endemis DBD tahun 2024
1. Perilaku masyarakat dalam melakukan 3M plus
2. Cuaca, curah hujan, suhu, kelembapan udara
4. Faktor kesehatan lingkungan
Wednesday, January 15, 2025
Kros Notifikasi kasus DBD
Kasus DBD luar wilayah, apa yang harus dilakukan? Pastilah dikoordinasikan atau sering juga disebut kros notifikasi/cross notification/ notifikasi silang. Hal ini dilakukan jika terdapat kemungkinan penyebab sebagai berikut:
1. Faskes wilayah kita merawat pasien dari luar wilayah kita
2. Faskes luar wilayah merawat pasien DBD dari wilayah kita.
3. Terdapat perbedaan domisili secara administrasi dan secara fakta.
Dalam kasus pertama, misalnya RS di wilayah kita melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat tentang adanya kasus DBD dari luar wilayah (kabupaten). Maka yang harus dilakukan adalah Dinas Kesehatan kita melakukan kros notifikasi ke Dinas Kesehatan dimana pasien tersebut berdomisili, agar segera dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Namun pencatatan kasusnya tetap masuk laporan kasus Dinas Kesehatan di mana RS yang merawat berada. Kasus luar wilayah demikianakan masuk pencatatan dan rekapitulasi hingga level provinsi dalam kategori luar wilayah. Demikian pula sebaliknya, dalam kasus kedua.
Dalam kasus ketiga, administrasi rekam medis mencatat domisili pasien sesuai dengan bukti domisili resmi, seperti KTP atau KK. Maka pelaporannya pun pasti menindaklanjuti dari dokumen resmi tersebut. Namun kenyataan di lapangan, ada pasien yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP/KK. Misalnya, ada kasus DBD pada anak yang bisa saja dia tidak tinggal bersama ayahnya, namun tinggal bersama famili lain. Atau kasus DBD orang dewasa di mana dia sudah pindah domisili namun belum memperbarui alamat pada dokumen kependudukannya. Atau sebenarnya tidak berniat pindah alamat secara permanen, hanya tinggal sementara waktu, dan saat itu dia terjangkit DBD.
Untuk kasus seperti ini laporan tetap ditujukan kepada Dinas Kesehatan dalam wilayah Rumah SAkit itu merawatnya. Lalu petugas Dinkes tersebut melaporkan kepada Dinkes di wilayah yang secara fakta pasien tersebut tinggal di sana, untuk dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE). Jadi, yang bertugas melakukan PE adalah petugas setempat di mana dia tinggal secara fakta, bukan secara administratif. Karena di wilayah itulah yang sedang terjadi risiko penularan penyakit.
Kasus yang demikian tetap masuk pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kesehatan di mana ada Rumah Sakit yang merawat pasien tersebut. Namun dalam hal penanggulangan penyakitnya, kewenangannya diserahkan petugas di mana dia tinggal dan terinfeksi. Diharapkan komunikasi kros notifikasi demikian bisa berlangsung cepat dalam tempo <24 jam, mengingat penyakit DBD merupakan penyakit potensial wabah yang harus ditangani secara cepat guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Tuesday, January 14, 2025
Target temuan kasus baru kusta 2025
Friday, January 10, 2025
Indikator Eliminasi Kusta bukan lagi prevalensi
Ini merupakan tantangan bagi kabupaten Tegal yang tahun 2024 saja penemuan kasus baru pasien 195 orang, dengan rincian 11 penderita anak (6%) dan 184 penderita dewasa (94%).
Jadi, kapan kira-kira Kabupaten Tegal dapat meraih eliminasi kusta?
Monday, January 6, 2025
Indikator kinerja program kusta 2025
1. Proporsi Kusta Baru tanpa cacat, baik cacat tk.1 maupun tk.2: >86%
Indikator kinerja DBD tahun 2025
Dihitung dengan cara:
2. Case Fatality Rate (CFR) : <2%
3. Angka Bebas Jentik (ABJ): >95%