Audio Bumper

Monday, March 5, 2018

Cegah DBD: Gerakan 1 rumah 1 jumantik paling ampuh

Efektif cegah DBD, tinggalkan cara lama!
Ayo pakai cara yang sudah terbukti secara Nasional:
Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik.

Jumlah kasus DBD Kabupaten Tegal memang sedang turun di awal tahun 2018 ini. Namun gerakan untuk memberantas sarang nyamuk tetap harus dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus DBD, terlebih awal tahun ini adalah musim penghujan. Air hujan dapat menggenang di berbagai tempat di sekitar rumah kita. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3 M plus jelas merupakan pencegahan terbaik yang dilakukan sebelum ada kasus, agar bisa meminimalkan dilakukannya fogging/ pengasapan dengan insektisida berbahaya, bagaimanapun, itu racun bagi manusia, hewan peliharaan, dan lingkungan.

Upaya pengendalian DBD di Indonesia bertumpu pada 7 kegiatan pokok yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 581/MENKES/SK/VII/1992 tentang Pemberantasan Demam Berdarah Dengue. Salah satu prioritas utama yaitu ditekankan pada upaya pencegahan melalui pemberdayaan dan peran serta masyarakat.


Sebenarnya telah banyak upaya yang telah di lakukan. Sejak puluhan tahun silam kita sudah sering mengadakan sosialisasi. Ada pula inovasi seperti Jumantik, Siswantik, PJB.

Gerakan Jumantik (Juru Pemantau Jentik) adalah pemantauan Jentik yang dilakukan oleh Kader. Teknisnya, kader memeriksa kontainer (tempat penampungan air) yang ada di dalam rumah dan luar rumah penduduk. Kegiatan ini kadang dilakukan sesekali dan tidak berkelanjutan.

Ada pula Siswantik (Siswa Pemantau Jentik), teknis pelaksanaannya sama seperti Jumantik hanya saja Jumantiknya adalah siswa, baik anak SD, maupun gerakan-gerakan kepanduan kesiswaan seperti Pramuka Saka Bakti Husada. Mereka biasanya ditugaskan untuk memeriksa kontainer lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Untuk menjamin keberlangsungan Angka Bebas Jentik, maka ada istilah Pemantauan Jentik Berkala (PJB). Artinya, Pemantauan jentik yang dilakukan kader maupun siswa dilakukan secara berkala, berkelanjutan. Namun, fungsi pemberdayaan dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat dinilai kurang dengan program ini. Bagaimana tidak? masyarakat jadi tergantung kehadiran jumantik, hanya untuk menguras bak mandi mereka sendiri saja harus didatangi jumantik.

Kemandirian dan tanggungjawab terhadap kesehatan masyarakat sendiri harus dimunculkan. Pemberdayaan kesehatan masyarakat harus mengkondisikan masyarakat untuk mempunyai kekuatan, peran, kendali dalam mewujudkan lingkungan yang sehat.

Kini, muncullah "Jumantik Rumah Tangga atau Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik". Adalah peran serta dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk untuk pengendalian penyakit tular vektor khususnya DBD melalui pembudayaan PSN 3M PLUS. Sampai dengan saat ini, gerakan ini terbukti efektif dan direkomendasikan Kemenkes RI secara Nasional.


Bagaimana cara melaksanakan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik ?



Untuk melaksanakan program ini kita perlu mengenal istilah-istilah sbb:

1. Jumantik
adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus.

2. Jumantik Rumah 
Adalah kepala keluarga / anggota keluarga / penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah.

3. Jumantik Lingkungan
adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat – tempat umum (TTU) atau tempat – tempat institusi (TTI) untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
* TTI : Perkantoran, sekolah, rumah sakit.
* TTU : Pasar,  terminal,  pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman/ wisata.

Tugas Jumantik rumah/ lingkungan adalah mensosialisasikan PSN 3 M plus kepada anggota keluarganya/ lingkungan, memeriksa tempat penampungan air yang ada di dalam /luar rumah/ lingkungan, mengajak anggota keluarga/ instansi/lingkungannya melakukan PSN dan mencatat hasil PSN di kartu jentik.



4. Koordinator Jumantik
adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik tingkat RT (crosscheck).


Tugas koordinator Jumantik adalah sosialisasi PSN 3M plus kepada kelompok, membina Jumantik rumah/instansi (maksimal 10 jumantik), menggerakan masyarakat untuk PSN, melakukan pembinaan dan kunjungan ke jumantik yang telah direncanakan jadwalnya 2 minggu sekali, melaporkan ke supervisor 1 bulan sekali.

5. Supervisor Jumantik 
adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan jumantik di tingkat RW/ Desa.


Tugas supervisor adalah membina Koordinator Jumantik, merekap data ABJ (Angka Bebas Jentik) dan melaporkan ke Puskesmas sebulan sekali.
Pihak Puskesmas bertugas merekap data dari supervisor dan melaporkannya ke Dinkes sebulan sekali, membina Supervisor dan koordinator, serta koordinasi lintas sektoral untuk pembinaan.





Pendukung Operasional

1. Dana
Dana bisa didapat dari anggaran Dana Desa, APBD, BOK, dll berupa transport/ insentif/ honor koordinator/ supervisor jika diperlukan. Bisa dianggarkan pula biaya untuk pertemuan sosialisasi, pembinaan, monev.

2. Formulir
Cetak kartu pemantauan jentik yang harus ditempel di rumah/ lingkungan instansi, lebih praktis bisa berupa stiker. Lengkapi pula dengan cetak formulir rekapan koordinator dan laporan supervisor, Leaflet penyuluhan DBD, dsb.

3. Kit/ peralatan
Senter, topi, tas, rompi /seragam, alat tulis, plastik untuk abatte.



Download lengkap pedoman DBD/ Chikungunya:
https://app.box.com/s/hbh77jmcaizjt050oyfacx99t8z9c7qc



Ditulis oleh: Bagus Johan Maulana, SKM
Sumber: Petunjuk Teknis IMPLEMENTASI PSN 3M-PLUS Dengan GERAKAN 1 RUMAH 1 JUMANTIK KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TULAR VEKTOR DAN ZOONOTIK 2017