Audio Bumper

Saturday, October 7, 2017

Penggunaan dana desa 2018

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018



PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit
seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS,
tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat
untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan
anak dan perlindungan Anak;
g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil,
nifas dan menyusui;
i) pengobatan untuk lansia;
j) keluarga berencana;
k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan
perlindungan Anak;
n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa
lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara
lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.